sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

KEMENSOS BANTU KORBAN TRAFFICKING ASAL MALANG

2 min read
Jiati Ningsih Ketua SBMI Jatim "UEP Kemensos sangat membantu memulihkan ekonomi korban trafficking, pada saat penegakkan hukum dan keadilan belum berpihak pada korban yang tereksploitasi secara pisik, ekonomi dan seksual".

UEP KEMENSOS-JIATININGSIH-SBMI MALANGSebanyak 167 korban perdagangan manusia (human trafficking) asal Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang Jawa Timur mendapat bantuan modal usaha ekonomi produktif (UEP) dan pelatihan kerja dari Kementerian Sosial. Secara langsung Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa menyerahkan secara simbolis pada Minggu (18/10/2015)  di Kantor Desa Jombok Kecamatan Ngantang Malang Jawa Timur.

  “Tahun ini ada 600 perempuan korban tindak pidana perdangan orang (human trafficking) di Indonesia yang menerima bantuan UEP tersebut. Mereka adalah korban human trafficking , eks pekerja seks komersial (PSK), serta bekas tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tengara Timur (NTB), dan Provinsi Lampung”, Jelasnya.

Diteruskan masing-masing  menerima bantuan sebesar 5 juta untuk modal kerja, untuk mendukung pengelolaan modal tersebut, penerima bantuan akan diberikan pelatihan kerja. Pelatihan disesuaikan dengan potensi daerahnya masing, jadi pelatihan yang diberikan di Jawa Timur bisa jadi akan berbeda dengan daerah lain.

UEP KEMENSOS-JIATININGSIH SBMI MALANG“Di Jawa Timur, mereka diberikan pelatihan di bidang pertanian, pembuatan makan-minuman, peternakan, menjahit, serta pembuatan kerajinan tangan. Setelah mengikuti pelatihan, mereka masih didampingi untuk memasarkan produk yang mereka hasilkan,” kata Khofifah.

 Sementara itu Jiati Ningsih ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur mengapresiasi program Kementerian Sosial kepada mantan buruh migran korban tindak pidana perdagangan orang.

“Kami juga berterimakasih kepada IOM Jakarta yang mengcreate program ini bersama Kementerian Sosial, tentu ini sangat membantu korban tindak pidana perdagangan orang yang mengalami nasib buruk, tereksploitasi secara pisik, ekonomi ataupun seksual, sementara akses keadilan, penegakkan hukum dan keadilan masih belum berpihak pada mereka,” Jelas Jiati.

Diteruskan para korban sebelumnya mengalami nasib buruk pada saat mereka bekerja di Brunei Darussalam, Malaysia, Taiwan, dan Timur Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *