
REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (9)
Perlindungan Pra Penempatan: DPR dan Pemerintah sama-sama memasukkan perlindungan pra pemerintah, meskipun masih ada perbedaan keduanya.

Perlindungan Pra Penempatan: DPR dan Pemerintah sama-sama memasukkan perlindungan pra pemerintah, meskipun masih ada perbedaan keduanya.

Batasan Pekerja Migran. Pemerintah memasukkan draft tentang batasan pekerja migran, sarat, hak dan kewajiban. Sementara DPR tidak memasukkan poin tersebut.

RUNAG LINGKUP. Draft DPR memasukkan ruang lingkup perlindungan pekerja migran, namun draft Pemerintah tidak memasukkan ruang lingkup

Tujuan undang-undang perlindungan pekerja migran: pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia, hukum,ekonomis dan sosial

Pandangan DPR dan Pemerintah dalam prinsip perlindungan buruh migran sama, ada 10 poin prinsip sepertikeadilan gender, non diskriminasi dan anti perdagangan orang