sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

19 TAHUN SBMI: SAATNYA MEMATANGKAN GERAKAN DAN MEMPERKUAT BASIS KEMANDIRIAN BURUH MIGAN

2 min read

CATATAN PEGIAT SBMI JOMBANG;

Tepat pada tanggal 25 Februari 2022, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) telah berusia 19 tahun. Sebuah usia yang panjang, penuh dengan perjuangan dan dinamika gerakan. Kiprah dan Perjuangan Gerakan SBMI selama 19 tahun tidak hanya mewarnai dinamika kebijakan buruh migran di level nasional. Namun, dengan puluhan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) di berbagai kabupaten di Indonesia, SBMI juga mampu mewarnai kebijakan di level daerah, bahkan hingga di hulu migrasi buruh migran, yakni di level pemerintahan desa. Melalui Dewan Perwakilan Nasional atau DPN, kiprah dan peran gerakan di level regional (Asia) juga dijalankan SBMI lewat keanggotaan SBMI di Migrant Forum Asia (MFA).

Usia 19 Tahun SBMI juga memperkaya basis isu persoalan buruh migran dan basis strategi gerakan (baik advokasi kasus dan advokasi kebijakan, maupun pemberdayaan buruh migran) dari perbaikan tata kelola migrasi level nasional, isu desa (perbaikan tata kelola hulu migrasi), isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perlindungan anak buah kapal (ABK), pencurian upah, hingga isu terkini tentang dampak Pandemi Covid-19 terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI).

Ragam isu dan basis strategi gerakan yang ada di SBMI, selanjutnya harus jadi modal gerakan ke depan mengingat kondisi dan dinamika persoalan buruh migran di Indonesia masih jauh dari kata baik-baik saja. Masih banyak pekerjaan rumah yang menanti dari perlindungan dan perbaikan tata kelola migrasi sektor Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak kunjung mendapat sikap serius pemerintah, belum segera diterbitkannya Perpres terkait Atase Ketenagakerjaan, Revisi Permenaker No.18 Tahun 2018 dengan menekankan isi tentang aspek pertanggungan resiko, limitasi klaim dan dapat digunakan saat PMI berada di negara penempatan yang belum tuntas dibahas, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Pelaut Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang juga tidak kunjung serius dibahas oleh Kemenaker, hingga masih tingginya kasus TPPO di Indonesia. Itulah sekian PR panjang perjuangan BMI.

Dari sekian deret pekerjaan rumah buruh migran, di usia 19 tahun, SBMI harus mulai mematangkan basis gerakan dengan terus mensinergikan kekuatan dari hulu dan melakukan pelbagai inisiatif Gerakan Ekonomi Berkelanjutan di level nasional hingga hulu migrasi di desa.

Di usia 19 tahun ini, SBMI telah memiliki 9 Dewan Perwakilan Luar Negeri, 9 Dewan Pimpinan Wilayah, 41  Dewan Pimpinan Cabang, 17 Dewan Pimpinan Kecamatan, 92 Dewan Pimpinan Desa dan 1 Caretaker Kota Balikpapan Kalimantan Timur. Dengan kekuatan ribuan anggota, akan menjadi sebuah optimisme bagi SBMI untuk terus berproses membuat pelbagai perubahan positif dalam dinamika kebijakan serta di tengah pelbagai persoalan baru yang muncul terkait Buruh Migran Indonesia. Ibarat usia remaja yang penuh dengan semangat dan energi, semoga di usia 19 tahun energi gerakan SBMI tak akan surut. Lawan Sekarang Pelbagai Penindasan terhadap Buruh Migran!

Selamat Ulang Tahun SBMI

SBMI LUAR BIASA …

#19thsbmiluarbiasa #IMWCORE #StopPerbudakanModerendiLaut #JusticeForWageTheft

***

Fathulloh Muzammiel, Pegiat SBMI Jombang/konsultan program Kurawal-SBM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *