sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Akibat Nonprosedural, Keluarga PMI Bayar 35 Juta Untuk Pemulangan Jenazah dari Malaysia

2 min read

Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang berhasil memeperjuangkan pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Almarhumah Erni Indahwati asal Dusun Klampokan Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang.

Almarhumah meninggal dunia pada hari Senen tgl 18 September 2023 di Rumah Sakit Hospital Canselor Tuanku Muhriz Kuala Lumpur Malaysia. Menurut penuturan keluarga, Almarhumah meninggal karena sakit Severe Hypovolemic Shock Secondary to Right Upper Limb Vascular Injury.

Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga di Indonesia meminta agar jenazah Almarhumah dikebumikan di kampung halaman keluarganya. Bahkan pihak keluarga telah mengirimkan uang sebesar Rp 35 juta untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit dan proses pemulangan jenazah.

Keluarga sempat kebingungan karena biaya tersebut hanya cukup untuk pemulangan jenazah sampai ke Bandara Juanda. Sementara biaya untuk transportasi ke kampung halaman tidak ada. Oleh karena itu pihak keluarga meminta bantuan kepada DPC SBMI Luamajang.

Mendapatkan pengaduan tersebut ketua SBMI Lumajang mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk bantuan ambulan gratis.

“Alhamdulilah, UPT P2TK Disnaker Jawa Timur bersedia untuk pemulangan jenazah ke rumah duka, sebelumnya saya juga berkoordinasi dengan kepala Desa setempat untuk mengurus pemenuhan persyaratan dokumen yang diperlukan” jelas Madiono SH.

Jenazah Almarhumah Erni Indahwati tiba di rumah duka pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 sekitar pukul 13:30 WIB. Setelah diperiksa jenazahnya oleh pihak keluarga, tidak lama kemudian disholati dan langsung dimakamkan. Sejumlah pejabat yang turut melayat pada saat itu antara lain Perwakilan Disnaker Lumajang, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rowongkung dan Staf Desa Dawuhan Wetan. Prosesi pemakaman diiringi tangis para keluarga. Ada perasaan menyesal dengan cerita kehidupan yang dialami Almarhumah.

Berdasarkan penelusuran SBMI Luamajang, sebelumnya Almarhumah berangkat bekerja ke Malaysia pada bulan Agustus tahun 2022. Beliau terpaksa meninggalkan seorang anak yang masih kecil demi meningkatkan ekonomi keluarga. Sayangnya ketidaktahuan informasi tentang migrasi aman, beliau ternyata direkrut dan diberangkatkan ke Malaysia secara nonprosedural oleh tekong yang bernama Koko dari Kabupaten Probolinggo.

Setelah tiba di Malaysia dia bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada keluarga majikan. Namun Almarhumah tidak tahan karena selama tiga bulan dia tidak digaji. Akhirnya dia terpaksa melarikan diri. Dan sejak itu Almarhumah bekerja serabutan.

Ketua SBMI Lumajang Madiono SH, menghimbau kepada masyarakat Lumajang Jawa Timur agar bekerja ke luar negeri secara prosedural. Karena dengan bekerja secara prosedural, ketika mengalami resiko meninggal dunia, keluarga tidak usah membayar biaya pemulangan.

“Biaya pemulangan semuanya akan ditanggung oleh Majikan dan P3MI,” terang Madiono

Selain itu, keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (BPJS PMI) sebesar Rp 85 juta.

“Sehingga keluarga yang sedang berduka tidak terbebani dengan biaya pemulangan dan pemakaman, malah anaknya yang masih sekolah akan mendapatkan santunan bea siswa,” tambah Madiono

Madiono juga berharap agar Disnaker Lumajang harus segera melakukan sosialisasi dan edukasi migrasi aman. Selain itu saat ini sudah ada aplikasi lowongan kerja yang bisa diakses oleh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga mendapatkan informasi yang valid dari pemerintah, bukan dari para calo yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *