
MENGENAL KBRI & KJRI
Tugas KBRI : memberikan pengayoman, perlindungan bagi warga negara Indonsia dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional
Tugas KBRI : memberikan pengayoman, perlindungan bagi warga negara Indonsia dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional
Adanya sama dengan tidak adanya. Kurang lebih itulah kondisi yang dialami warga negara indonesia dalam memandang pemerintah, disisi lain pemerintah juga begitu hebatnya menafikan keberadaan organisasi buruh migran
Banyak pertanyaan yang masuk ke Redaksi SBMI terkait dengan Tupoksi, Wewenang dan SOP KBRI/KJRI dalam pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI/TKI) di luar negeri yang sering mendapatkan perlakuan buruk dari majikannya. Silahkan baca Permenlu 4/2008