
TKI PURBALINGGA, DUA KALI DIJUAL MAJIKAN
Buruh Migran asal Purbalingga, dua kali dijual oleh majikannya, pertama kepada orang China kedua kepada orang Hongkong
Buruh Migran asal Purbalingga, dua kali dijual oleh majikannya, pertama kepada orang China kedua kepada orang Hongkong
Biaya mahal penempatan TKI itu terjadi karena tidak tegasnya pasal pembiayaan dalam Undang Undang 39/2004
Betty HDH : Semua buruh migran Indonesia mengalami kasus biaya penempatan berlebih, baik buruh migran pemula, atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (terminate) ataupun yang proses penempatan berikutnya meLalui calling visa.