SEKITAR 30 ORANG ABK MENJADI KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI GABON
Hariyanto: Unsur Pidana Perdagangan Orang yaitu ada “Proses, Cara dan Tujuan Explitasi”, Berdasarkan unsur-unsurnya, IU ABK asal Banyumas adalah korban perdagangan orang
Hariyanto: Unsur Pidana Perdagangan Orang yaitu ada “Proses, Cara dan Tujuan Explitasi”, Berdasarkan unsur-unsurnya, IU ABK asal Banyumas adalah korban perdagangan orang
Putrajuddin: PT Wahana Samudera Indonesia diduga menyalahgunakan izin yang diterbitkan oleh Suku Dinas Koperasi dan UKM Jakarta Barat
Putrajuddin : Sistem delegasi dalam penggajian penggajian ABK Perikanan sangat merugikan karena rawan dengan penggelapan.
Soes Hindharno: Menhub setuju peraturan ABK Perikanan menjadi kewenangan Kemnaker
Hariyanto: tumpang tindih kewenangan mengakibatkan ABK Perikanan terjerumus dalam perdagangan orang
Nena, dijanjikan kerja sebagai cleaning service, faktanya sebagai pekerja rumah tangga, ketika mengalami penganiayaan kepada siapa meminta perlindungan
Julianto adalah potret buram buruh migran ABK perikanan yang tidak terlindungi oleh carut-marutnya kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah