sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

YUNITA ROHANI, KARTINI DARI LAMPUNG

2 min read
Yunita Rohani adalah salah satu dari segelintir perempuan yang aktif mengorganisir buruh migran dan keluarganya. Bersama anggotanya, Ia mengembangkan usaha ternak kambing etawa. Selain tujuan usaha, ini juga bagian dari upaya mengurangi besarya arus migrasi keluar negri

 

sbmi lampung kembangkan budidaya kambing etawaYunita Rohani, Ibu muda ini adalah salah satu dari segelintir perempuan yang aktif mengorganisir buruh migran dan keluarganya. Bersama dengan anggotanya, mantan Buruh Migran Malaysia asal Lampung Timur ini sedang mengembangkan usaha ternak kambing etawa.

Menurutnya pilihan usaha ternak kambing etawa karena beberapa hal. Pertama sumber daya alam untuk pakannya tersedia cukup banyak di Lampung. Kedua pangsa pasar kambing etawa sangat bagus. Ketiga harga susu perahnya juga bagus. Keempat urin dan kotorannya sangat baik untuk pupuk organik.

“Semuanya laku jual dipasaran, dagingnya, susunya dan urinnya bisa dijual dan pangsa pasarnya bagus, maka kami pilih usaha ternak ini” Ujar Yuni

Diteruskan, anggota usaha kelompok ini adalah mantan buruh migran yang kurang beruntung. Hal itu dilakukan agar kelompok rentan ini tidak di “daur ulang” menjadi korban tindak pidana perdagangan orang lagi dan terkonsentrasi untuk mengembangkan usaha didalam negeri dengan mengembangkan usaha ekonomi produktif  yang ditopang dengan sumber daya alam yang melimpah di desa-desa.

Menanggapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Yuni berharap agar pemerintah desa kedepan setidaknya merancang dua kebijakan yaitu pertama pencegahan keluar negeri dengan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya  baik melalui Badan Usaha Milik Desa maupun program pemberdayaan ditingkatan desa, kedua memfasilitasi Calon Buruh Migran yang terpaksa harus bekerja luar negeri. “Banyak sekali kebutuhan buruh migran dan keluarganya yang harus dipenuhi misalnya kebutuhan informasi yang baik dan benar mengenai penempatan dan perlindungan, bagaimana agar program pelatihan tidak lagi sekedar formalitas, bantuan hukum dan penyelesaian kasus, bantuan modal usaha bagi yang pulang kurang beruntung”. Jelasnyasbmi lampung budidaya etawa

Lebih dalam ia menjelsakan memang itu semua perlu perjuangan keras agar semua itu mewujud. “Saya berharap kawan-kawan SBMI sudah mempersiapkan strategi ini agar bisa mengakses dan mengawal Undang-Undang ini untuk kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa referensi yang bisa digunakan untuk mencapai itu misalnya Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan turunannya” Paparnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *