Belajar dari kasus-kasus yang telah ditangani, TKI diharap mewaspadai penawaran kerja yang diterimanya agar tidak dirugikan. Pemerintah juga diminta untuk selektif melegalisasi job kerja luar negeri. Demikian dikatakan Erna Murniaty ketua umum SBMI dalam rapat evaluasi penanganan kasus di sekretariat DPN SBMI di Pengadegan Utara Pancoran Jakarta Selatan (22/9/2014).
“Sudah banyak TKI yang diberangkatkan lalu tidak lama kemudian dipulangkan kembali dengan alasan-alasan tidak jelas, wajah PPTKIS tapi jadi perusahaan jasa travel,” Katany.
Dijelaskan proses penempatan seperti ini perlu dicermati agar tidak menjadi modus yang merugikan TKI. Seolah-olah sudah benar melakukan proses pemberangkatan TKI secara prosedural, tapi kemudian sesampai di luar negeri ternyata tidak ada job kerjanya.
Diteruskan, beberapa contoh kasus itu antara lain misalnya dialami oleh Amjd TKI asal Batam, dijanjikan oleh sponsor Zulfikar untuk bekerja sebagai tukang bangunan di Makkah Arab Saudi, dan diproses melalui PT Tifar Admanco. Amjd menghabiskan puluhan juta untuk biaya proses dan masa tunggu selama lebih dari 10 bulan, hingga akhirnya ia putus asa dan mengadukan ketidak pastian job kerja tersebut ke BNP2TKI. Amjd adalah salah satu dari 800an calon TKI yang telah direkrut.
Kasus lainnya dialami oleh Amn TKI asal Brebes Jawa Tengah. Ia direkrut oleh PT Trias Insan Madani. Dari awal perekrutan hingga keberangkatannya ke Taiwan, ia sudah menghabiskan 15 jutaan rupiah, namun sesampai disana ia ditampung lagi, kemudia dipulangkan setelah dua hari kerja di pabrik, dengan alasan perusahaan akan bangkrut dan unfit.
Kasus serupa juga dialami oleh 74 TKI asal Jawa Tengah dan Jawa Timur yang direkrut oleh sponsor PT Farhan Al-Syifa. Mereka telah membayar 5 jutaan untuk biaya proses menjadi tukang bangunan di Qatar. Namun dipulangkan lagi setelah bekerja selama 2 sampai dengan 6 bulan.
Sementara itu menurut Bobi AM Sekjen SBMI menambahkan untuk menghindari kerugian-kerugian itu, meminta agar TKI mewaspadai setiap informasi dari para calo atau sponsor yang menjanjikan kerja enak, gaji besar, dan proses cepat ke luar negeri, tanpa meminta kejelasan informasi lebih lanjut.
“TKI punya hak untuk meminta informasi tentang legalitas perekrut, salinan Job Kerja yang diterbitkan oleh KBRI/KJRI/KDEI, salinan Surat Perjanjian Kerjasama Penempatan TKI (SIPPTKI), Surat Izin Pengerahan (SIP) yang diterbitkan oleh BNP2TKI, draft surat Perjanjian Penempatan, Surat Pengantar Rekrut (SPR) dan draft Surat Perjanjian Kerja (PK),” Jelasnya.
Link Informasi Job yang terregister oleh BNP2TKI.
Tahapan Bekerja Ke Luar Negeri (Permenaker No. 22 Tahun 2014)
- Pengerahan. PPTKIS yang akan merekrut calon TKI wajib memiliki Surat Ijin Pengerahan dari BNP2TKI. Pendaftaran. Calon pekerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada dinas kabupaten/kota.
- Rekrut. PPTKIS yang telah memperoleh SIP, melaporkan pada dinas provinsi daerah rekrut untuk memperoleh Surat Pengantar Rekrut. Proses pelayanan rekrut penempatan dan perlindungan TKI dilaksanakan oleh dinas provinsi melalui layanan terpadu satu pintu yang terintegrasi dengan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri. Perekrutan calon TKI didahului dengan memberikan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Karyawan PPTKIS (dibuktikan dengan SK, Surat Tugas dan Terdaftar di Dinas Tenaga Kerja), informasi sekurang-kurangnya memuat:
- lowongan, jenis, dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan;
- lokasi dan lingkungan kerja;
- tata cara perlindungan bagi TKI dan risiko yang mungkin dihadapi;
- waktu, tempat, dan syarat pendaftaran;
- tata cara dan prosedur perekrutan;
- persyaratan calon TKI;
- kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh;
- peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara penempatan;
- kelengkapan dokumen penempatan TKI;
- biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI dalam hal biaya tersebut tidak ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya;dan
- hak dan kewajiban calon TKI.
-
Seleksi. Dalam hal seleksi calon TKI telah dilakukan, pengantar kerja atau petugas antar kerja dinas kabupaten/kota bersama petugas PPTKIS membuat daftar nominasi calon TKI yang lulus seleksi. PPTKIS wajib menandatangani Perjanjian Penempatan dengan calon TKI yang telah lulus seleksi yang diketahui oleh Dinas Kabupaten/Kota dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan. Seleksi calon TKI meliputi:
- a. administrasi;
- b. minat, bakat, dan keterampilan calon TKI.
- PPTKIS dapat melakukan penampungan terhadap calon TKI yang telah lulus seleksi dan telah menandatangani perjanjian penempatan untuk keperluan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta pengurusan dokumen.
- Pendidikan. Setiap calon TKI wajib memiliki kemampuan atau kompetensi kerja yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja dan/atau pengalaman kerja. Kompetensi kerja sesuai dengan persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja atau sertifikat pencapaian kompetensi kerja. Sertifikat kompetensi kerja , diperoleh melalui uji kompetensi dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat pencapaian kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh melalui pelatihan berbasis kompetensi.
- Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi. PPTKIS wajib membantu dan memfasilitasi calon TKI yang telah lulus seleksi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Pembekalan Akhir Penempatan. PPTKIS wajib mengikutsertakan calon TKI dalam program PAP. Program PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi. Biaya pelaksanaan PAP dibebankan kepada anggaran Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. PPTKIS wajib mendaftarkan setiap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki dokumen untuk mengikuti PAP kepada penyelenggara dan/atau pelaksana PAP. Pendaftaran harus melampirkan rancangan perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja calon TKI. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum berangkat ke luar negeri, calon TKI telah selesai mengikuti PAP. PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap:
a. peraturan perundang-undangan di negara penempatan, yang meliputi materi:- peraturan keimigrasian;
- peraturan ketenagakerjaan;dan
- peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara penempatan.
b. materi perjanjian kerja, yang meliputi:
- jenis pekerjaan;
- hak dan kewajiban TKI dan pengguna;
- upah, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, asuransi TKI;
- jangka waktu perjanjian kerja dan tata cara perpanjangan perjanjian kerja;dan
- cara penyelesaian masalah/perselisihan.
Views: 2357