TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Undang-Undang ini mengatur pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, perseorangan, serta pelaut awak kapal dan pelaut perikanan. Pengaturan mencakup hak dan kewajiban PMI dan keluarganya, pelindungan dalam sistem penempatan (sebelum, selama, dan sesudah bekerja), peran atase ketenagakerjaan, layanan terpadu satu atap, pembiayaan yang berpihak pada PMI, serta jaminan sosial dan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi.
Selain itu, Undang-Undang ini menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai pelaksana kebijakan pelindungan PMI. Fungsi dan peran BP2MI yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 diperkuat untuk memberikan pelindungan lebih optimal kepada PMI.