Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020

PMI berhak mendapatkan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketahui hak-hak pekerja migran dan upaya pelindungan yang tersedia.

Views: 20