
DPR RAPAT PARIPURNA RUU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Rabu, 25 Oktober 2017, DPR dijadwalkan Rapat Paripurna membahas RUU PPMI
Rabu, 25 Oktober 2017, DPR dijadwalkan Rapat Paripurna membahas RUU PPMI
Hariyanto Ketua Umum SBMI : Memungut biaya penempatan diatas ketentuan aturan yang berlaku itu pelanggaran administratif, sanksinya bisa dicabut SIUPnya.
Perlindungan Pra Penempatan: DPR dan Pemerintah sama-sama memasukkan perlindungan pra pemerintah, meskipun masih ada perbedaan keduanya.
Pandangan DPR dan Pemerintah dalam prinsip perlindungan buruh migran sama, ada 10 poin prinsip sepertikeadilan gender, non diskriminasi dan anti perdagangan orang
Dalam hal Mengingat, usulan DPR dan Pemerintah hampir sama, hanya saja pemerintah menambahkan UU No. 6/2012
Dalam hal Menimbang, DPR mengusulkan 11 poin, sementara pemerintah hanya mengusulkan 7 poin, selengkapnya sebagai berikut.
Pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan Revisi Undang Undang Perlindungan Buruh Migran, Berikut adalah materi yang dibahas
Pasal 40 UU 6/2012 “Para buruh migran dan anggota keluarganya harus memiliki hak untuk membentuk perkumpulan dan serikat pekerja