
REVISI UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN (9)
Perlindungan Pra Penempatan: DPR dan Pemerintah sama-sama memasukkan perlindungan pra pemerintah, meskipun masih ada perbedaan keduanya.
Perlindungan Pra Penempatan: DPR dan Pemerintah sama-sama memasukkan perlindungan pra pemerintah, meskipun masih ada perbedaan keduanya.
RUNAG LINGKUP. Draft DPR memasukkan ruang lingkup perlindungan pekerja migran, namun draft Pemerintah tidak memasukkan ruang lingkup
Pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan Revisi Undang Undang Perlindungan Buruh Migran, Berikut adalah materi yang dibahas
Pasal 40 UU 6/2012 “Para buruh migran dan anggota keluarganya harus memiliki hak untuk membentuk perkumpulan dan serikat pekerja