BMI BLITAR, SAAT BERSELISIH TIDAK DIBELA, BEGITU PULANG DIANCAM DENDA
Pasal 62 (1) UU Ketenagakerjaan : Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum beralkhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian , pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah buruh sampai pada batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
BMI BLITAR, SAAT BERSELISIH TIDAK DIBELA, BEGITU PULANG DIANCAM DENDA Read More »