
SBMI INDRAMAYU GEBER KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
informasi adalah hak semua warga negara termasuk buruh migran dan keluarganya. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat