KETUA UMUM SBMI MENGECAM KERAS PERNYATAAN KETUA APJATI
Views: 32
Kronologi dan Upaya Pembelaan Tuti Tursilawati di Arab Saudi
Upaya dan proses pembelaan terhadap buruh migran Tuti Tursilawati asal Majalengka yang terjerat hukuman mati di Arab Saudi.
APA SAJA HAK BURUH MIGRAN INDONESIA DALAM UU NO 18 TAHUN 2017
Ada 13 hak-hak buruh migran dalam UU No 18/2017 Tentng Pelindungan Pekerja Migran, jika dibanding dengan sebelumnya, ada 5 penambahan hak buruh migran
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(14)
UU PPMI: Dalam hal pidana ada 9 pasal pidana dengan 22 jenis pelanggaran, Sementara untuk sanksi administratif hanya mengatur 3 pelanggaran saja
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(12)
UU PPMI: Pembinaan dan Pengawasan, dalam pelaksanaan pengawasan pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat mengikutsertakan masyarakat sipil
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(13)
UU PPMI: Mekanisme sengketa dilaksanakan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh instansi di bidang ketenagakerjaan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, atau melalui pengadilan
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(11)
UU PPMI: mengatur tentang larangan bagi pekerja migran, orang yang terlibat dalam pelaksanaan penempatan dan larangan bagi pejabat merangkap sebagai komisaris di perusahaan penempatan
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(10)
UU PPMI: Ada 3 pelaksana penempatan yaitu Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan ang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(9)
UU PPMI: Mengatur pembagian tugas Menteri Ketenagakerjaan sebagai regulator membuat 8 kebijakan, dan Kepala Badan ditugasi sebagai eksekutor untuk melaksanakan 7 pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan PMI
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(7)
UU PPMI: Layanan Terpadu Satu Atap dibentuk oleh Pemda untuk efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia