PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN ITU SESUAI DENGAN KONVENSI ILO 181
Undang Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) memandatkan pembebasan biaya penempatan kepada PMI. Ketentian ini diatur dalam Pasal 30 yang berbunyi: PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. UU PPMI kemudian menegaskan ketentuan pembebasan biaya […]
SBMI BERHASIL PERJUANGKAN PENCAIRAN DEPOSITO PERUSAHAAN UNTUK BURUH MIGRAN
Serikat Buruh Migran Indonesia berhasil mencairkan deposito milik perusahaan Total Data Persada (TDP) yang bersengketa dengan lima orang buruh migran yang telah ditempatkannya ke Riyadh Arab Saudi sebagai pelayan restouran. Total deposito TDP yang dicarikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk perselisihan itu sebesar Rp 250.331.000,. (dua ratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu). […]
SITI SUTIYAH BMI BANYUWANGI MENINGGAL DI BRUNAI
Kabupaten Banyuwangi kembali berduka dengan adanya kematian Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Kali ini kabar duka datang dari Siti Sutiyah warga Desa Kalibaru Manis Kec. Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. Ia bekerja di Brunei sejak tahun 2012 sebagai PRT dikabarkan mendadak meninggal dunia di rumah majikannya pada 18 Maret 2020. Jenasah rencananya akan dipulangkan malam […]
HUKUM PENEMPATKAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SECARA PERSEORANGAN
Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(11)
UU PPMI: mengatur tentang larangan bagi pekerja migran, orang yang terlibat dalam pelaksanaan penempatan dan larangan bagi pejabat merangkap sebagai komisaris di perusahaan penempatan
MENGENAL UNDANG UNDANG PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(10)
UU PPMI: Ada 3 pelaksana penempatan yaitu Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan perusahaan ang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
KH. HASYIM MUZADI TITIP NASIB TKI
Hariyanto: Pada saat beliau masih hidup, anggota Wantimpres KH. Hasyim Muzadi merekomendasikan agar memasukkan pasal pengakuan Serikat Buruh Migran dalam RUU TKI
19 TAHUN HILANG KONTAK DI ARAB SAUDI: JUARIAH DIPERTEMUKAN KEMBALI DENGAN KELUARGANYA
Juwari ketua SBMI Indramayu, selaku penerima kuasa dari keluarga Juariah mengapresiasi atas kinerja tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah yang sudah bekerjasama dengan baik untuk menemukan keberadaan Juariah yang 19 tahun hilang kontak.
SBMI: MENDESAK PEMERINTAH BERTINDAK CEPAT DAN TEGAS & MENGUTUK MAJIKAN SUYATI
penganiayaan secara tidak manusiawi dan biadap terhadap Suyati, PRT migran yang berasal dari Kisaran, Sumatera Utara pada bulan Desember 2016
SBMI HONGKONG DESAK KJRI TUNTASKAN KASUS BURUH MIGRAN
Chalief Akbar Kepala KJRI Hongkong: Pada prinsipnya kami siap membantu kasus yang ditangani asal data-datanya lengkap