
BMI BLITAR, SAAT BERSELISIH TIDAK DIBELA, BEGITU PULANG DIANCAM DENDA
Pasal 62 (1) UU Ketenagakerjaan : Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum beralkhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian , pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi sebesar upah buruh sampai pada batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.