sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SUDAH FINISH KONTRAK DI MALAYSIA, BMI ASAL LEBAK DILARANG PULANG OLEH MAJIKANNYA

2 min read

Sulastri binti Sarda, seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Kabupaten Lebak Banten dilarang pulang oleh majikannya di Malaysia.

Menurut keterangan suaminya, Sulastri sudah habis kontrak sejak bulan September 2020. Namun majikannya tetap melarang pulang hingga saat ini.

“Istri saya sudah finish kontrak sejak 5 bulan lalu, tapi tidak boleh pulang,” kata Karnita, suami Sulastri kepada Tim Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Rabu (13/1/2021).

Karnita melanjutkan bahwa majikan istrinya selalu menjanjikan akan memulangkan, tetapi janjinya itu bohong, tidak pernah ditepati.

Selain masalah itu, lanjut Karnita, gaji istrinya selama 6 bulan terakhir ino juga belum dibayar.

Karnita mengaku bahwa persoalan ini sudah disampaikan kepada Amah, sponsor yang merekrut Sulastri. Namun, sponsor selalu ngeles ketika dimintai tanggung jawabnya.

Menurut Koordinator Departemen Advokasi SBMI, Salsa Nofelia, perekrutan Sulastri itu unprosedural atau ilegal. Buktinya, Sulastri tidak tercatat di sistem komputerisasi BP2MI.

Salsa menduga kuat jika Sulastri diberangkatkan oleh orang perseorangan atau tidak melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, Tim Advokasi SBMI telah mengirimkan surat peringatan kepada sponsor untuk segera memulangkan dan memenuhi gajinya.  Jika tidak, kami akan laporkan kepada pihak berwajib,” jelas Salsa.

Salsa meneruskan, sponsor diduga melanggar dua pasal dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Miigran Indonesia, yaitu, pertama penempatan Pekerja Migran Indonesia, tidak melalui PT yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sebagai mana dimaksud pasal 86 huruf c, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar:

“Kedua, penempatan Pekerja Migran Indonesia, melalui orang perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 junto pasal 81, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkas Salsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *