sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Suami Meninggal, Korban Dugaan TPPO Asal Lotim Meringis Minta Dipulangkan

2 min read

Lombok Timur, 3 Juli 2023 – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur mendapatkan aduan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menimpa PMI asal Lombok Timur yang dikirim ke Arab Saudi. Setiap malam korban mengadu ke suaminya meminta dipulangkan hingga sang suami meninggal dunia.

Korban diduga dikirim secara nonprosedural oleh calo yang berinisial HT yang berasal dari Sumbawa dan HD yang berasa dari Bogor, Jawa Barat. Ketika di Arab Saudi, Asmiatun dipekerjakan dari satu majikan dengan majikan lainnya setiap minggu, dipaksa bekerja, dipaksa menandatangani kontrak kerja yang tidak korban mengerti, bahkan korban disekap dan kerap kali mendapatkan intimidasi dari pemberi kerja dan pihak Manning Agency.

Suami korban, Sukiman setelah mendapatkan telepon dari istirnya langsung mendatangi kantor SBMI Lombok Timur pada 15 Juni 2023 lalu untuk meminta pendampingan pemulangan istrinya. Namun, karena tekanan berat akibat masalah yang dihadapi istrinya, Sukiman meninggal dunia pada akhir Juni lalu.

Meninggalnya suami Asmiatun menambah musibah yang dihadapi oleh Asmiatun dan meninggalkan seorang anak yang berusia masih di bawah lima tahun. Keterangan pihak keluarga, meninggalnya Sukiman diakibatkan tidak tahan mendengar tangisan setiap hari dihubungi oleh Korban.

“Sukiman jatuh sakit setelah mendapat informasi istrinya disekap, dipaksa bekerja dan diintimidasi di Riyadh. Beliau juga terus berusaha mencari bantuan untuk menolong istrinya dan memulangkan istirnya oleh Pemerintah di Riyadh,” ungkap pihak keluarga korban.

Tim Advokasi SBMI Lombok Timur, Eko Rahady menjelaskan bahwa usai mendapat pengaduan dari keluarganya, SBMI Lombok Timur langsung berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN SBMI), Dewan Perwakilan Luar Negeri (DPLN) SBMI Riyadh.

“Kami juga segera telah menghubungi beberapa instansi terkait seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Nusa Tenggara Barat, Disnakertrans Provinsi dan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa/Lombok Timur terkait terkait upaya pendampingan terhadap Asmiatun,” jelas Eko.

SBMI Lombok Timur mendorong Kepolisian dan Satuan Tugas (Satgas) TPPO untuk segera menangkap para pelaku sebagaimana kasus Asmiatun sudah memenuhi tiga unsur menurut UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dari cara, proses, dan tujuan.

“Namun, kami sangat berharap kepada pemerintah uagar Asmiatun segera dibantu dan dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Eko.

Sementara itu, Husnul Fajri, Tim Advokasi SBMI Lombok Timur menghimbau pada masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri. Terlebih bujukan pekerjaan di luar negeri yang gajinya besar namun secara prosesnya tidak melalui mekanisme resmi yang telah dianjurkan oleh Pemerintah.

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar, bisa mengunjungi BP2MI, dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap/pintu PMI (LTSA-PMI) terdekat agar terhindar dari bahaya seperti yang dialami oleh korban,” pungkas Husnul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *