sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SISA GAJI 3 ABK BELUM DIBAYAR, TIM ADVOKASI SBMI SAMPAIKAN ADUAN KE KEMENHUB

2 min read

Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN SBMI)  mendatangi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu, 27 Juli 2022 untuk menyampaikan pengaduan kasus 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan yang sisa gajinya belum di bayar.

Kedatangan Tim Advokasi DPN SBMI ke Kemenhub tersebut untuk mengadukan PT. RNT Utama Indonesia karena belum membayar sisa gaji ketiga ABK Perikanan yang bekerja di kapal berbendera China, yang beroprasi di Negara Oman.

“Kami, Tim Advokasi SBMI di Nasional telah mendatangi Kementrian Perhubungan dalam rangka menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Dirjen Hubla Kemenhub karena izin perusahaan PT RNT adalah Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kemenhub,” kata Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Juwarih.

Adapun sisa gaji yang belum dibayarkan oleh PT. RNT Utama Indonesia terhadap ketiga ABK itu jumlahnya sebesar Rp. 49.467.000, dengan rincian per ABK sisa gaji yang belum diterima sebesar Rp. 16. 489.000.

Berdasarkan analisa Tim Advokasi SBMI, selain permasalahan sisa gaji yang belum dibayar, PT RNT Utama Indonesia juga diduga telah melakukan praktik penempatan ABK secara unprosedural (tidak resmi).

Salah satu indikasinya adalah dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) hanya ditandatangai antara kedua belah pihak saja, yaitu pihak PT. RNT Utama Indonesia dengan ABK, tanpa diketahui oleh pihak pemerintah dalam hal ini syahbandar. Selain itu, para ABK  tersebut juga tidak diasuransikan.

“Indikator tersebut, bertentangan dengan Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan  Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan Dan Penempatan Awak Kapal,” tegas Juwarih.

Juwarih berharap, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan sanksi berat terhadap PT. RNT Utama Indonesi apa bila terbukti melakukan praktek penempatan unprosedural.

“SBMI berharap, Dirjen Hubla Kemenhub memberi sanksi tegas terhadap manning agency yang terbukti melakukan praktek penempatan ABK secara unprosedural, agar memberi efek jerah,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *