
JARINGAN BURUH MIGRAN SERAHKAN USULAN REGIONAL PLAN OF ACTION ASEAN CONSENSUS
Usulan Pokja ASEAN JBM: kerja layak dan jaminan sosial, perlindungan buruh migran mulai dari pra penempatan, masa kerja, dan setelah bekerja
Usulan Pokja ASEAN JBM: kerja layak dan jaminan sosial, perlindungan buruh migran mulai dari pra penempatan, masa kerja, dan setelah bekerja
Marlin: dalam kurun 3 tahun (2015-2018) tercatat ada 147 buruh migran NTT telah meninggal dunia, fakta yang memperihatinkan bagi pahlawan devisa.
Tugas Pemdes dalam pasal 42 UUPPMI : Layanan informasi, pendataan, administrasi, pementauan dan pemberdayaan kepada buruh migran dan keluarganya.
Pelabuhan Eks Tambang Pasir Teluk Bakau Kabupaten Bintan Kepri, manjadi jalur tikus penempatan ilegal buruh migran ke Malaysia
Kapten Budi Hartono telah menangkap Amir dan Sumadi pelaku penempatan buruh migran tidak prosedur.
Penghargaan Pelindungan Buruh Migran : pemenuhan hak sebesar 404 miliar, 181.942 pemulangan overstayer, dan membebaskan 205 WNI terancam hukuman mati.
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP): 25 November, 1,2,3,5,6 dan 10 Desember adalah moment HAKTP, pemerintah wajib melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan.
Jaringan Buruh Migran menyesalkan Instrument ASEAN tentang perlindungan hak buruh migran tidak mengikat.
Jaringan Buruh Migran menlai draft UU PPMI masih ada kelemahan.
penganiayaan secara tidak manusiawi dan biadap terhadap Suyati, PRT migran yang berasal dari Kisaran, Sumatera Utara pada bulan Desember 2016