SBMI BANTEN BERHASIL PULANGKAN NURYATI DARI PENEMPATAN ILEGAL ARAB SAUDI
Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar
BMI SUKABUMI, MATI DI AGEN ALMAHARA ARAB SAUDI
Kematian pasti terjadi, tetapi dunia memiliki kedokteran untuk menyembuhkan sakit yang menjadi penyebabnya, negara yang beradab akan memberikan akses medis kepada siapapun tanpa memandang proses migrasinya prosedur atau tidak prosedur.
SBMI-SP KAWAL PROSES PERADILAN KASUS TPPO DI PN JAKTIM
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) mendampingi persidangan kasus indikasi trafficking yang di alami oleh MI di Pengadilan Negri Jakarta Timur dengan terdakwa berinisial YL.