sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI WONOSOBO, DORONG PAKET PERLINDUNGAN DARI DAERAH

2 min read
Maizidah Salas Ketua SBMI Wonosobo " Surat Pengantar Rekrut yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah, harusnya menjadi bagian dari perlindungan daerah, dengan menscreen persaratannya seperti Job Order, Perjanjian Penempatan dan Perjanjian Kerja

maizidah salas mendampingi kasus pengunduran diriPada saat mendampingi sengketa antara PPTKIS dan buruh migran yang mengundurkan diri dari proses penempatan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Wonosobo. SBMI Wonosobo mengajukan paket perlindungan dari daerah melalui kontrol Surat Pengantar Rekrut (SPR) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Daerah.

“SPR baru bisa diterbitkan setelah melalui proses screening antara lain keabsahan Job Order, Surat Ijin Pengerahan,  dan adanya penandatanganan Perjanjian Penempatan sebanyak 4 salinan yang disaksikan oleh petugas dari Dinas Tenaga Kerja” Jelasnya

Hal ini perlu dilakukan serius oleh daerah mengingat, ditemukan kasus buruh migran mengundurkan diri dari proses dan harus membayar sejumlah uang berdasarkan tulisan tangan disecarik kertas yang ditulis oleh karyawan PPTKIS.

Menurut Salas ini adalah pembuktian bahwa kontrol Surat Pengantar Rekrut yang diterbitkan hanya sebagai pormalitas, tidak menjadi bagian dari paket perlindungan dari daerah.

Lebih ideal lagi seharusnya daerah mendorong adanya informasi mengenai isi perjanjian penempatan ke seluruh desa-desa terutama di kantong-kantong buruh migran.

Hal ini perlu dilakukan karena banyak calon buruh migran yang tertipu dan harus mengeluarkan uang banyak padahal tahapan yang dilalui belum banyak.

Pasal 1 UU No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri

Proses penempatan meiliputi : 1. perekrutan, 2. pengurus dokumen, 3. pendidikan dan pelatihan, 3. penampungan, 4. persiapan pemberangkatan, 5. pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan 5. pemulangan dari negara tujuan.

Masing-masing tahapan ada persyaratan yang harus dipenuhi. Dalam proses perekrutan, PPTKIS harus mempunyai :

  1. Job Order yang disahkan oleh KBRI/KJRI/KDEI dengan sarat melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama Penempatan, draft Perjanjian Penempatan dan draft Perjanjian Kerja
  2. Surat Ijin Perekrutan yang disahkan oleh BNP2TKI, dengan sarat harus melengkapi : copy perjanjian kerja sama penempatan,  surat permintaan TKI dari pengguna/job order/demand letter/wakalah, rancangan  perjanjian penempatan dan rancangan perjanjian kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *