sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI TEGAL TUNTUT PT PACIFIK OCEAN ABADI KEMBALIKAN DOKUMEN

2 min read
Ada 104 Perusahaan Perekrut Pelaut Perikanan yang beroperasi tanpa izin dari Kementerian Perhubungan dan atau Kementerian Ketenagakerjaan

Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  Serikat Buruh Migran Indonesia Tegal melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT Pacifik Ocean Abadi yang berkantor di jalan Abimanyu No 30 Slawi Tegal. Aksi mereka memprotes dua hal yaitu: pertama pengembalian 14 dokumen calon buruh migran disektor ABK Perikanan yang tidak mau melanjutkan proses, kedua pengembalian dokumen tanpa syarat harus membayar sebesar Rp 10 juta.

Seperti disampaikan oleh Sumanto, tuntutan tersebut terpaksa dilakukan karena cara biasa sudah dilakukan, tetapi tidak ada itikad baik, akhirnya tumpahkan kekecewaan para calon ABK saat ini. Selain itu para calon ABK Perikanan itu juga awalnya dijanjikan akan dipekerjakan di kapal kursin milik perusahaan China.

“Namun setelah kami menyerahkan dokumen, direktur PT tersebut malah mengalihkan akan dipekerjakan di kapal trol, atas dasar itu para calon ABK Perikanan tidak mau melanjutkan proses karena pihak PT Pacifik Ocean Abadi telah melakukan pembohongan,” tegasnya (6/11/2019).

Diteruskan, awalnya pihak perusahaan yang itu menjanjikan akan memproses dalam waktu cepat satu minggu, namun setelah dokumen diserahkan pada bulan Agustus 2019 sampai sekarang tidak ada kejelasan juga.

Selain sudah menyerahkan dokumen seperti, KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah, 4 orang diantaranya sudah ada yang membayar biaya proses sebesesar Rp 3-4 juta.

Salah seorang staff PT Pacifik Ocean Abadi menemui para demonstran bahwa bosnya yang bernama Lukni tidak ada di kantor, dan meninta agar menemuinya di Peruamahan Pala 27 Mejasem,

Tentu saja hal itu ditolak oleh para demonstran yang menganggap telah meremehkan.

“Dulu kami menyerahkan di kantor, maka kalau mau menyelesaikan, selesaikan juga disini,” tegas para demonstran.

Sementara itu menurut Zaenuddin, ada 104 Perusahaan Perekrut Pelaut Perikanan (P4) yang beroperasi tanpa adanya kecukupan izin sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 39 tahun 2004 yang mensyaratkan modal Rp 3 miliar dan deposito Rp 500 juta, maupun Permenhub 84 tahun 2013, dan Undang Undang No. 18 tahun 2017 yang menysaratkan modal sebesar Rp 5 miliar dan deposito sebesar Rp 1,5 miliar.

Perusahaan-perusahaan tersebut hanya bermodal izin dari Dinas Perdagangan dan Jasa untuk ekspor impor untuk barang, tetapi faktanya izin tersebut disalahgunakan untuk mengekspor orang.

“Seharusnya, pemerintah tidak membiarkan penyalahgunaan izin ini, jika dibiarkan akibatnya seperti itu, banyak masyarakat yang dirugikan, mulai dari proses sebelum berangkat sudah banyak persoalan, ketika bekerjapun para ABK Perikanan bekerja dengan kondisi kerja yang buruk, dan ketika pulang tidak digaji, jika memberiakan itu artinya pemerintah telah melanggengkan praktik perbudakan dizaman modern,” tegasnya

Selain menuntut agar dokumen dikembalikan tanpa syarat, SBMI Tegal juga menuntut kepada pemerintah agar menertibkan 104 Perusahan Perekrut Pelaut Perikanan yang tidak memiliki kecukupan izin. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *