sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI SELENGGARAKAN WORKSHOP PENDATAAN BURUH MIGRAN SEJAK DESA

2 min read

“Indonesia mengalami krisis data buruh migran, data Word Bank 9 juta, Kemnaker 4,5 juta, BP2MI 3,9 juta. Tidak ada yang sama. Hal ini diakibatkan maraknya penempatan unprosedur, kondisi kerja yang buruk di luar negeri, kerja di tempat terpencil, serta alat pendataan yang ada hanya mencatat yang prosedural”

Sekjend Serikat Buruh Migran Indonesia Bobi Anwar Ma’arif

Penggunaan data menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan dan program agar dapat menjangkau sasaran secara tepat untuk mengintervensi perubahan. Data juga merupakan komponen penting untuk menganalisa permasalahan, merumuskan dan mengoperasionalisasi strategi program yang akan diimplementasi. Demikian disampaikan oleh Sekjend Serikat Buruh Migran Indonesia Bobi Anwar Ma’arif pada saat membuka kegiatan yang dilaksanakan di Whiz Hotel Cikini Jakarta pada 27 Januari 2022.

Data juga masih menjadi salah satu persoalan makro dalam tata kelola migrasi tenaga kerja di Indonesia. Hingga saat ini belum terbangun sistem satu data terintegrasi yang mampu menjawab jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri secara pasti. Padahal, data Pekerja Migran Indonesia (PMI) berimplikasi langsung pada kerangka pemenuhan hak sebagai pekerja dan warga negara.

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) telah mengatur tentang pendataan melalui berbagai cara, antara lain mewajibkan kepada PMI untuk melaporkan kedatangan, pemerintah desa harus melakukan verifikasi dan pencatatan, pemerintah kabupaten/kota harus membuat basis data, dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk melaporkan data kepulangan atau perpanjangan kerja kedatangan kepada Perwakilan Pemerintah RI, serta pendataan oleh Atase Ketenagakerjaan Pendataan juga dirumuskan melalui penugasan kepada pemerintah pusat untuk mengembangkan system informasi terpadu.

“Dengan demikian harapannya semua data buruh migran dapat terjaring semua. Namun karena Indonesia dihadapkan pada persoalan maraknya penempatan Unprosedur, kondisi kerja yang buruk yang menjadi penyebab kaburnya buruh migran dan kemudian menjadi undocumen, serta tempat kerja mereka yang berada di area terpencil seperti di sektor perkebunan dan ABK Kapal Ikan, sementara itu sistem pendataan hanya mencatat yang prosesnya prosedur, dan tidak mencatat buruh migran yang tidak prosedur,” tegasnya

Dengan situasi demikian, tidak heran ada kesenjangan dalam jumlah data buruh migran Indonesia. Word Bank menyebut jumlahnya sekitar 9 juta, Kemnaker mencatat, 4,5 juta, BP2MI mencatat 3,9 juta, KPU 2,1 juta.

Menurut Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Dirjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Satria Gunawan mengatakan, melakukan pendataan itu harus ada dasar hukumnya, dengan begitu para pendata yang ada di desa merasa percaya diri karena legalitasnya jelas.

Dasar hukum yang dimaksud jelasnya, adalah harus ada Perdes tentang kewenangn desa dengan memasukkan kewenangan pendataan. Lalu dituangkan Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDes). lalu dituangkan dalam RKPDes, setelah itu baru dilakukan pendataan.

“Kemdagri dapat membuat Surat Edaran terkait pendataan buruh migran Indonesia kepada seluruh Kepala Desa, asalkan ada surat dari Kementerian Ketenagakerjaan atau dari Badan Pelindundungan Pekerja Migran Indonesia yang membidangi ketenagakerjaan di luar negeri,” tegasnya



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *