sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI PONTIANAK: AMIN MENINGGAL TERTIMPA BIJI SAWIT

2 min read

Atas rujukan dari SBMI Lombok Timur, SBMI Pontianak memperjuangkan pemulangan dua orang buruh migran Malaysia yang transit di Pontianak Kalimantan Barat.

Kedua buruh migran tersebut bernama Amin (20) yang kembali dari Malaysia bersama sang ayah Muhammad (40) sejak tiga hari lalu. Keduanya sempat terlunta-lunta ketika berada di penginapan di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang. Selain itu keduanya hampir diperas oleh oknum masyarakat tak bertanggung jawab.

“Mereka ini sempat terlantar di Pontianak, pada saat ditemukan keadaan keduanya sangat memprihatikan, bahkan Amin sudah kritis dan tidak sadarkan diri” Jelas Martin Lip Ho didampingi, Sekretaris SBMI Pontianak Tri Lestari dan Bendahara SBMI Suwindi.(10/2/2020)

Diteruskan, Keduanya sempat akan diterbangkan ke tempat asalnya. Namun pihak maskapai tidak mengizinkan karena kondisi kesehatan Amin.

Amin meninggal dunia di RS Sudarso, akibat pembengkakan cairan di kepalanya akibat kecelakaan kerja di Malaysia, dia tertimpa pelepah dan biji kelapa sawit. Rencana operasi pun berubah menjadi rencana pemakaman.

Muhammad sangat terpukul melihat anaknya pergi mendahuluinya. Tak banyak yang diucapkan oleh Muhammad, ia terlihat sangat bingung, pandangannya dan berkaca-kaca.

Pihak SBMI pun telah berkoordinasi dengan SBMI NTB, dan pihak dinas terkait di NTB untuk proses pemulangan jenazah Amin.

Martin mengatakan bahwa keduanya merupakan korban penempatan ilegal, karena sebelum berangkat ke Malaysia, keduanya dijanjikan akan diproses secara legal, tetapi praktiknya tidak. Jika prosesnya legal tentu keduanya diasuransikan oleh perusahaan Sawit Malaysia, dan tidak susah mencari akses kesehatan.

“Mereka direkrut oleh orang perseorangan, sehingga tidak memiliki kecukupan dokumen seperti sertifikat kesehatan, sertifikat keterampilan, perjanjian penempatan, perjanjian kerja, kepesertaan BPJS, dan visa kerja,” jelasnya

Pasal 49 UU PPMI berbunyi, Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (p3mi) ke luar negeri terdiri atas:

  1. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI); atau
  3. Perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri.

Pasal 13 Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), berbunyi,” Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon PMI wajib memiliki dokumen yang meliputi:

  1. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
  2. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  3. sertifikat kompetensi kerja;
  4. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  5. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
  6. Visa Kerja;
  7. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
  8. Perjanjian Kerja.

Selain pelanggaran penempatan unprosedur, perekrut juga didiga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana pasal 4 Undang Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *