SBMI NTB : PROTEKSI HARUS SEGERA BAYAR SANTUNAN ALM NURUDIN
1 min readNTB – Sembilan bulan setelah meninggalnya Almarhum Nurudin buruh migran asal Desa Montog Atas Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur NTB, santunan asuransi itu hingga kini belum diterima oleh ahli warisnya. Hal ini dipertanyakan Mahendra Ketua SBMI NTB ketika mendatangi BP3TKI NTB.
Menurut Hendra, pihak keluarga almarhum telah mengajukan semua persyaratan klaim melalui salah seorang perwakilan PT Gasindo Buala Sari, karena sampai sembilan bulan belum ada kejelasan, maka kemudian mengadukan kepada SBMI NTB. “Kami sedang menelusuri dimana macetnya pengajuan klaim ini, apakah di tingkatan PPTKIS atau di Perusahaan Asuransi” Jelasnya
Hal itu dilakukannya bersama team advokasi SBMI NTB karena asuransi merupakan program perlindungan yang diatur dalam Undang Undang 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Luar Negeri dan aturan turunannya. “Hak keluarga buruh migran ini harus segera dipenuhi karena berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 dan Permen perubahannya Nomor 1 Tahun 2012, limit waktu pembayaran santunan atau pertanggungan tidak lebih dari 7 hari, ini sudah 9 bulan kok pihak keluarga masih belum menerima haknya, ini kan keterlaluan tidak manusiawi” Tegasnya
Hendra berharap semua pihak baik petugas lapangan, PPTKIS, Perusahaan Asuransi maupun Pemerintah dalam hal ini BP3TKI NTB berperan aktif untuk membantu pemenuhan hak dari keluarga Almarhun Nurudin.
di lanjuti