SBMI Mendesak Penuntasan Kasus Dugaan Penganiayaan dan Perdagangan Orang oleh PT NSP di Malang, Segera Kembalikan Dokumen dan Hak-Hak Korban!

Setelah momen Hari Raya Idulfitri yang seharusnya menjadi waktu penuh kehangatan dan harapan, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) justru menerima laporan yang memilukan dari para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Para korban tidak hanya gagal berangkat ke luar negeri, namun kini juga hidup dalam ketidakpastian, bekerja serabutan, dan bahkan ada yang takut pulang ke kampung halaman karena terlilit utang dan dokumen pribadi ditahan oleh PT NSP—perusahaan yang mengaku sebagai penyalur resmi pekerja migran.

Sejak awal Maret 2025, SBMI menerima laporan dari para korban yang berasal dari berbagai kabupaten dan provinsi. Para korban diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam proses penempatan oleh PT NSP. Perusahaan ini disebut memaksa para korban untuk mengikuti pelatihan yang disamarkan namun sebenarnya merupakan kerja paksa tanpa upah. Kondisi tempat penampungan pun tidak layak, dan para korban mengalami kekerasan fisik maupun psikologis. Kasus ini sempat viral pada November 2024 setelah salah satu korban melaporkan tindak penganiayaan ke Polresta Malang, yang melibatkan pemilik PT NSP.

SBMI mengapresiasi langkah cepat awal dari Kepolisian Resor Kota Malang dalam menangkap terduga pelaku. Namun, kami sangat menyesalkan lambannya proses hukum setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Selain itu, sejumlah laporan para korban lain juga belum diproses optimal di Polresta Malang. Hal ini menandakan adanya potensi pengabaian terhadap kejahatan serius yang mencederai hak asasi manusia.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi tragedi kemanusiaan yang menyangkut puluhan korban lintas daerah. Oleh karena itu, SBMI mendesak:

  1. Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk segera menuntaskan proses hukum secara tegas terhadap pelaku penganiayaan, kerja paksa dan perdagangan orang, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pasal-pasal KUHP lainnya.
  2. Pengusutan tuntas terhadap jaringan perdagangan orang yang terlibat, termasuk agen ilegal, penampung, dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari penderitaan para korban.
  3. Pengembalian hak-hak para korban, termasuk dokumen pribadi yang ditahan, ganti rugi atas kerugian fisik dan psikis, serta realisasi hak jaminan sosial dan asuransi yang seharusnya diterima para korban yang merupakan buruh.
  4. Penguatan sistem perlindungan bagi CPMI, dengan penempatan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari eksploitasi.
  5. Keterlibatan aktif dari BP2MI, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk segera turun tangan dalam pendampingan kasus, penyediaan informasi, dan perlindungan terhadap para korban.

Kami tegaskan kembali bahwa SBMI tidak akan berhenti mengawal proses ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Kejahatan perdagangan orang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merendahkan serta mencoreng martabat kemanusiaan.

Dalam suasana pasca-Idulfitri yang seharusnya menjadi waktu pulih dan mempererat solidaritas, kami menyerukan pada Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Kepolisian Kota Malang untuk bertindak cepat dan adil. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dalam memerangi praktik perdagangan manusia demi perlindungan sejati bagi para pekerja migran Indonesia.


Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Jawa Timur

Narahubung:

  1. Agung Subastian: 085233083642
  2. Dina Nuriyati : 081398358476
  3. Endang Yulianingsih: 082117573083

Email: [email protected]

Views: 54