sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI MEMPAWAH IKUTI RAKOR KEBIJAKAN TPPO KALBAR

1 min read
Polda Kalimantan Barat mencatat dari tahun 2018-2019 sudah 13 kasus tindak pidana perdangan orang bermodus pengantin pesanan

Serikat Buruh Migran Indonesia Kabupaten Mempawah mengikuti rapat koordinasi kebijakan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang. Demikian disampaikan oleh Eko Setiawan pada Rabu 25 September 2019.

Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang disorot karena banyaknya kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan atau mail order bride. 

Berdasarkan data kasus yang dihimpun oleh Polda Kalimantan Barat, kasus tindak pidana perdagangan orang yang sudah tertangani adalah sebagai berikut :

  1. Tahun 2016 sebanyak 18 kasus.
  2. Tahun 2017 sebanyak 24 kasus.
  3. Tahun 2018 sebanyak 9 kasus.
  4. Tahun 2019 sebanyak 4 kasus.

Sementara berdasarkan data Serikat Buruh Migran Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, tercatat 25 kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus pengantin pesanan.

Sebagaimana diketahui bahwa unsur tindak pidana perdagangan orang itu ada tiga, yaitu : Cara, Proses dan Tujuan.

Pada unsur CARA :Korban biasanya dijanjikan akan dijodohkan dengan pria asal China yang kaya raya, setiap bulan mendapatkan nafkah sebesar Rp 3-5 juta, pemalsuan data dalam KTP, Surat Keterangan, dan menerima bayaran atau jika gagal maka akan menjadi jeratan utang.

Pada unsur Proses : Korban direkrut, dibawa ke suatu tempat, ditampung untuk dipertemukan dengan calon pengantin pria, kemudian diberangkatkan ke China.

Pada unsur Tujuan : Korban mendapatkan kekerasan fisik dan psikis, praktik serupa perbudakan seks dan kerja paksa tanpa dibayar upahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh banyak instansi dari seluruh kabupaten di Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *