sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Malaysia Berhasil Mengadvokasi PMI Asal Lampung yang Dieksploitasi Majikan dan Tak Dibayar Gaji

2 min read

SBMI Malaysia Berhasil Mengadvokasi PMI Asal Lampung yang Dieksploitasi Majikan dan Tak Dibayar Gaji

Dewan Perwakilan Luar Negeri Serikat Buruh Migran Indonesia (DPLN SBMI) Malaysia berhasil mengadvokasi seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung yang tiga bulan tak dibayar gaji oleh majikannya.

Tidak hanya soal gaji, ketika mengadu ke SBMI Malaysia, PMI yang dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) tersebut juga mengaku merasa tertekan karena tidak diberikan akses komunikasi dengan keluarganya dan dipekerjakan lebih masa.

PMI berinisial AY tersebut sudah dipulangkan ke Indonesia pada hari Kamis, 3 November 2022 dan telah menerima hak gajinya.

Wakil Ketua SBMI Malaysia, Riki Orlando mengatakan, AY sebelumnya sudah pernah meminta pulang kepada majikannya, tetapi pihak majikan mengatakan jika minta pulang harus membayar ganti rugi sebesar Rp 33 juta. Ketika AY mendesak majikan agar segera dipulangkan, ancaman ganti rugi itu semakin bertambah hingga Rp 60 juta, bahkan hingga Rp 80 juta.

“Mbak AY ini sering  mengalami sakit di bagian mata, tetapi keluhannya tidak dipedulikan oleh majikan dan tidak diberikan perawatan,” ungkap Riki.

Tidak tahan dengan ancaman dan beban kerja yang berat, akhirnya AY mengadu ke SBMI Malaysia. Dengan cepat, Ridwan Ismail selaku Ketua SBMI Malaysia bersama jajarannya menindaklanjuti pengaduan AY.

Tim Advokasi SBMI Malaysia yang dipimpin oleh Riki Orlando kemudian melaporkan kasus ini ke KBRI Kuala Lumpur. AY kemudian diantar ke KBRI Kuala Lumpur dengan didampingi oleh Bendahara SBMI Malaysia.

Setelah dilakukan klarifikasi, majikan AY kemudian dipanggil ke KBRI untuk dimintai keterangan dan pada tanggal 3 November 2022, AY berhasil dipulangkan dengan biaya ditanggung majikan dan hak  gajinya diberikan.

“Terima kasih, Pak. Terima kasih SBMI Malaysia, terima kasih KBRI KL dan semua yang ikut membantu saya,” ungkap AY melalui pesan WhatsApp kepada Riki, ketika berada di bandara saat akan dipulangkan.

Untuk mengantisipasi adanya ancaman terkait denda ganti rugi dari pihak PT dan majikan, Sekretaris DPLN Malaysia, Hendri Yanto telah berkordinasi dengan SBMI Lampung  untuk memberikan pendampingan setelah AY dipulangkan ke kampung halamannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *