SBMI Lumajang Kawal Pemulangan Jenazah PMI Nonprosedural Asal Tambahrejo, Candipuro  

Lumajang, 18 November 2024 – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang bersama Kawan PMI Lumajang telah melakukan pendampingan dalam proses pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Dusun Besuki, Desa Tambahrejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Almarhumah Juma’ati (40 tahun) meninggal dunia di Bahrain akibat sakit, setelah bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di negara tersebut selama sembilan tahun secara non prosedural.  

Ketua DPC SBMI Lumajang, Madiono, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali menerima informasi tentang meninggalnya Juma’ati dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang pada Senin, 13 November 2024. Berdasarkan laporan, jenazah diterbangkan dari Bahrain pada hari yang sama dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 18.00 WIB.  

“Menurut informasi dari BP3MI Jawa Timur, jenazah akan diantar langsung ke rumah duka oleh BP3MI Serang Banten tanpa biaya. Namun, beberapa dokumen, seperti surat permohonan dari Disnaker Lumajang serta surat pendukung lainnya, harus dilengkapi terlebih dahulu,” ujar Madiono.  

Untuk melengkapi dokumen tersebut, Madiono langsung mendampingi keluarga almarhumah ke balai desa untuk mengurus surat domisili, keterangan tidak mampu, surat penerima jenazah, dan surat kuasa kepada BP3MI Serang Banten. Jenazah akhirnya tiba di rumah duka pada Kamis, 14 November 2024, pukul 08.00 WIB, dengan ambulans yang disediakan BP3MI Serang Banten secara gratis.  

SBMI Lumajang Kawal Pemulangan Jenazah PMI Nonprosedural Asal Tambahrejo, Candipuro   28/06/2025

Serah terima jenazah disaksikan oleh Ketua DPC SBMI Lumajang beserta jajaran, Ketua Kawan PMI Lumajang, P4MI Mapang, serta perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.  

Menurut keterangan keluarga, almarhumah Juma’ati telah beberapa kali bekerja ke luar negeri secara non prosedural sejak 2007, termasuk ke Arab Saudi dan Abu Dhabi. Ketidaktahuan tentang pentingnya jalur migrasi yang aman membuat Juma’ati berangkat melalui agen ilegal atau tekong. Akibat status non prosedural tersebut, almarhumah tidak terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.  

“Jika almarhumah terdaftar secara prosedural, keluarga akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp85 juta serta beasiswa bagi kedua anaknya mulai dari tingkat SD hingga S1,” jelas Madiono.  

Pemulangan jenazah dari Bahrain sepenuhnya dibiayai oleh majikan almarhumah, sedangkan transportasi dari Bandara Soekarno-Hatta ke Lumajang difasilitasi oleh BP3MI Serang Banten.  

SBMI Lumajang menyerukan kepada masyarakat untuk memilih jalur migrasi yang legal dan prosedural jika ingin bekerja ke luar negeri. “Migrasi yang aman memberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial dari negara. Kami menghimbau masyarakat untuk berkonsultasi ke Disnaker atau SBMI jika ingin mengetahui tata cara bekerja ke luar negeri yang benar,” tegas Madiono.  

SBMI juga meminta pemerintah Kabupaten Lumajang untuk lebih masif dalam menyosialisasikan pentingnya migrasi aman. “Kami berharap pemerintah menggandeng pihak-pihak terkait, termasuk lembaga non pemerintah seperti SBMI, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.  

Selain itu, SBMI mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang dan agen ilegal yang masih marak di tengah masyarakat. “Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman PMI secara non prosedural sangat penting untuk mencegah tragedi seperti ini terulang kembali,” tutup Madiono.

Views: 62