Search

SBMI Lumajang Kawal Pemulangan Jenazah Pekerja Migran Indonesia dan Desak Pelindungan Lebih Baik dari Pemerintah

Lumajang, 6 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Lumajang mendampingi pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang. PMI tersebut, bernama Eko Sugiantoro (41), meninggal dunia di Malaysia akibat serangan jantung saat bekerja.

Ketua DPC SBMI Lumajang, Madiono, menerima informasi dari relawan IWJ Malaysia pada Rabu, 5 Februari 2025, mengenai meninggalnya Eko Sugiantoro. Setelah mendapatkan kabar tersebut, SBMI Lumajang segera berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk mengurus dokumen yang diperlukan guna mengajukan permohonan bantuan ambulans ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang.

“Jenazah diterbangkan dari Malaysia pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 07.20 waktu setempat, dan mendarat di Bandara Juanda, Surabaya, pukul 09.10 WIB. Setelah menyelesaikan proses administrasi, jenazah diantar secara gratis oleh UPT P2TKI Disnaker Provinsi Jawa Timur hingga tiba di rumah duka pada pukul 13.30 WIB.” tutur Madiono

Serah terima jenazah disaksikan oleh Kepala Desa, perwakilan Disnaker Lumajang, dan Ketua SBMI Lumajang. Usai serah terima, jenazah dishalatkan dan langsung dimakamkan. SBMI Lumajang mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Lumajang, agar memahami pentingnya informasi terkait prosedur kerja ke luar negeri. Selain itu, SBMI Lumajang juga meminta pemerintah daerah untuk secara masif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait migrasi aman dengan menggandeng pihak-pihak terkait, termasuk lembaga nonpemerintah seperti SBMI. Upaya ini penting untuk memberikan perlindungan bagi PMI dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

SBMI juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok perekrutan pekerja migran secara unprosedural. “Serta perekrut dan pengirim pekerja migran secara unprosedural diminta untuk menghentikan praktiknya dan mengarahkan calon pekerja migran ke Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi dan terdaftar di Disnaker. Jika masyarakat memiliki pertanyaan atau kebingungan terkait prosedur kerja ke luar negeri, maka bisa langsung untuk berkonsultasi dengan Disnaker setempat ataupun ke SBMI.” imbau Madiono

Views: 42