sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Lombok Utara Dampingi 28 CPMI Mediasi di UPT BP2MI NTB

2 min read

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Utara mendampingi 28 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mediasi dengan di Kantor UPT BP2MI Nusa Tenggara Barat, Senin 20 Maret 2023. Mediasi dilakukan karena 28 CPMI tidak kunjung diberangkatkan setelah setahun lamanya.

Mediasi dilaksanakan terkait adanya pengaduan para CPMI tersebut yang minta pendampingan ke SBMI Lombok Utara atas permasalahan yang dihadapi, yaitu tidak kunjung diberangkatkan ke negara Taiwan seperti yang dijanjikan oleh PT Putri Samawa Mandiri (PT PSM) Cabang NTB untuk bekerja sebagai buruh pabrik dan konstruksi, padahal mereka telah direkrut pada bulan Maret 2022 lalu.

Ketua SBMI Lombok Utara H, Mudip, QH, SH, menyampaikan bahwa mediasi ini di lakukan di Kantor UPT BP2MI NTB di Mataram berjalan lancar dan telah memperoleh kesepakatan bahwa Kepala Cabang PT PSM langsung minta para CPMI untuk membuat surat pengunduran diri.

Mudip menjelaskan bahwa para CPMI tersebut sebelumnya pernah dimediasi di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Lombok Utara. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil sehingga melanjutkan pengaduan ke UPT BP2MI Nusa Tenggara Barat di Mataram.

Salah satu korban CPMI, MM memberikan keterangan bahwa para CPMI telah mendaftar di PT PSM cabang NTB melalui sponsor dengan inisial H, EY dari Montong Gading, Lombok Timur serta H dan S asal Lombok Utara pada bulan Maret 2022 lalu. Namun sampai sekarang tak kunjung diberangkatkan ke Taiwan.

“Kami meminta bantuan SBMI Lombok Utara untuk mendampingi kasus kami untuk mengundurkan diri agar semua dokumen seperti KK, KTP, Ijazah Asli, dan sejumlah uang mulai dari Rp 12 juta sampai Rp 40 juta dapat kembali,” ungkap MM.

Dalam proses mediasi, pihak perusahaan mengakui bahwa PT PSM masih melakukan rekrutmen dalam keadaan di mana perusahaan tidak pekerjaan yang akan diberikan kepada para CPMI. Hal ini diakui bahwa lowongan pekerjaan untuk CPMI sudah terisi semua dan masih belum ada lowongan kerja yang baru. Namun dengan keadaan tersebut, perusahaan malah masih membebankan CPMI untuk membayar uang medical check-up dan biaya untuk pelatihan. 

MM menyambung dalam keterangannya saat proses mediasi bersama perusahaan bahwa ketika CPMI ingin mundur dari pendaftaran perekrutan bekerja di luar negeri, perusahaan memberlakukan pemotongan pengembalian dana sebesar 3 juta rupiah per individu.

“Kami menolak dengan adanya pemotongan dari perusahaan. Namun tetap kepala cabang PT PSM menyampaikan bahwa itu merupakan aturan perusahaan yang harus diikuti. Kami jadi terpaksa menyetujui karena khawatir uang kami tidak kembali, ’’ ujar MM. 

Sementara di tempat yang sama Ketua SBMI NTB, Usman mengatakan bahwa proses penempatan CPMI dalam waktu 3 bulan seharusnya sudah diberangkatkan. Jika sampai setahun belum diberangkatkan, maka sudah sepantasnya perusahaan dipertanyakan. 

“Pihak PT telah mengambil uang semua para CPMI. Jika beralasan masih dalam proses, buktinya juga tidak bisa ditunjukan oleh PT PSM. Apalagi merekrut CPMI tanpa kantongi job, jelas melanggar UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Sesuai permintaan CPMI mereka mundur dan minta semua dokumen dan sejumlah uang yang telah mereka serahkan ke PT PSM untuk dikembalikan,” tegas Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *