sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Lombok Timur Tuntut 3 Milyar Uang CPMI Tujuan Polandia yang Gagal Berangkat

2 min read
SBMI Lombok Timur Tuntut 3 Milyar Uang CPMI Tujuan Polandia yang Gagal Berangkat

SBMI Lombok Timur Tuntut 3 Milyar Uang CPMI Tujuan Polandia yang Gagal Berangkat

Dewan Perwakilan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Lombok Timur melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Lombok Timur pada Rabu, 26 Oktober 2022. Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut beberapa hal terkait pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang saat ini marak terjadi penipuan, pelindungan PMI unprosedural dan mengenai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam unjuk rasa tersebut hadir Ketua DPW SBMI Lombok Timur, Usman dan juga Penasihat Hukum SBMI NTB, Eko Rahady ikut bersama rombongan aksi meminta kepada DPRD dan Pemerintah Lombok Timur agar bisa mendengar jeritan dan keluh kesah para CPMI, PMI maupun Purna PMI yang ada di Lombok Timur.

Unjuk rasa dilakukan bersama dengan para korban dari PT BB cabang Lombok Timur yang telah menelantarkan 223 CPMI dengan tujuan Polandia. Tuntutan unjuk rasa juga menyampaikan permasalahan kinerja dari Perusahaan Daerah (PD) Agro Selaparang Lombok Timur. 

SBMI Lombok Timur Tuntut 3 Milyar Uang CPMI Tujuan Polandia yang Gagal Berangkat

Aspirasi lainnya yang disampaikan DPW SBMI Lombok Timur dalam unjuk rasa antara lain:

  1. Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Lombok Timur untuk segera  mengambil langkah penyelesain masalah yang terjadi antara korban dengan perusahaan dengan mengembalikan hak 223 CPMI yang gagal diberangkatkan dengan total uang sekitar 3,28 Miliyar Rupiah
  2. Meminta Pemda untuk mengevaluasi dan segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan PMI sehingga ada payung hukum yang kuat terhadap perlindungan PMI di Lombok Timur. 
  3. Meminta Pemda dan DPRD Lombok Timur agar ikut melakukan sosialisasi bersama dengan perangkat desa atau pihak kepolisian yang ada di Lombok Timur agar masyarakatnya yang berniat bekerja di luar negeri melalui prosedur yang benar dan sesuai aturan
  4. Memerintahkan seluruh kepala desa yang ada untuk merancang Peraturan Desa tentang Perlindungan PMI di Lombok Timur
  5. Meminta Pemda Lombok Timur untuk memperhatikan para CPMI, PMI maupun purna PMI dengan memetakan Anggaran Daerah.
  6. Meminta Pemda atau Bupati untuk mengevaluasi kinerja dari PD Agro Selaparang untuk lebih transparan dan terbuka serta diadakannya pemberdayaan untuk Purna PMI melalui pembukaan lapangan kerja demi meningkatkan potensi ekonomi kerakyatan serta meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat kita khususnya di Lombok Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *