sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Lombok Timur Dampingi CPMI Mediasi dengan PT PSM di Kantor BP2MI NTB

2 min read

SBMI Lombok Timur mendampingi 18 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mediasi dengan PT Putri Samawa Mandiri (PT PSM) Cabang NTB di Kantor UPT BP2MI Nusa Tenggara Barat, Jumat 17 Februari 2023.

Mediasi ini dilaksanakan terkait adanya pengaduan para CPMI tersebut yang minta pendampingan ke SBMI Lombok Timur atas permasalahan yang dihadapi, yaitu tidak kunjung diberangkatkan ke negara Taiwan sejak direkrut pada bulan Januari dan Maret 2022.

Dimulai dari pukul 14.00 sampai pukul17.30 WIT, mediasi berjalan sangat alot. Namun akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa para CPMI itu membuat surat pengunduran diri yang minta dari Kepala Cabang PT Putri Samawa Mandiri langsung.

Para CPMI tersebut sebelumnya pernah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur. Namun pihak Disnakertrans melanjutkan pengaduan tersebut ke UPT BP2MI di Nusa Tenggara Barat di Mataram.

SBMI Lombok Timur menilai, Disnakertrans telah abai dan terkesan cuci tangan, lupa dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan perlindungan terhadap CPMI sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Disnakertrans juga dinilai mengabaikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang sangat jelas menyebutkan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten melalui Disnakertrans untuk memberikan perlindungan terhadap CPMI sejak mendaftar, pemberangkatan hingga pulang.

Menurut keterangan Suriadi, salah satu  CPMI yang mewakili teman-temanya sebanyak 18 orang , mereka mulai daftar ke PT PSM cabang NTB pada bulan Januari dan Maret 2022, tetapi sampai sekarng tak kunjung berangkatkan ke Taiwan.

Mereka kemudian minta didampingi oleh SBMI Lombok Timur agar dokumen seperti KK, KTP, Ijazah Asli dan sejumlah uang mulai dari  Rp 12 juta sampai Rp 40 juta agar dikembalikan dan mereka menyatakan tidak melanjutkan untuk diproses ke Taiwan alias mengundurkan diri.

Ketua SBMI NTB, Usman mengatakan bahwa proses penempatan CPMI dalam waktu 3 bulan seharusnya sudah diberangkatkan. Jika sampai setahun belum diberangkatkan,  sudah tentu patut  dipertanyakan.

“Pihak PT telah mengambil uang semua para CPMI. Jika beralasan masih dalam proses, buktinya juga tidak bisa ditunjukan oleh PT PSM. Sudah jelas ini melanggar UU PPMI. Sesuai permintaan CPMI, mereka mundur dan minta semua dokumen dan sejumlah uang yang telah mereka serahkan ke PT PSM dikembalikan,” tegas Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *