sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI Lombok Timur Dampingi CPMI Korban Penipuan Sponsor Lapor ke Polres

2 min read

SBMI Lombok Timur Dampingi CPMI Korban Penipuan Sponsor Lapor ke Polres

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur mendampingi 4 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)  melapor ke Polres Lombok Timur, Rabu (15/12/2022). Para CPMI tersebut ditipu puluhan juta rupiah oleh sponsor/tekong yang menjanjikan kerja ke New Zealand Selandia Baru).

Pengacara SBMI Lombok Timur, Eko Rahady, SH menjelaskan, pada tanggal 15 Oktober 2021, dua orang oknum sponsor mendatangi  para CPMI untuk menawarkannya pekerjaan ke luar negeri dengan tujuan New Zealand dengan gaji Rp 30 juta per bulan, serta dijanjikan proses berangkat cepat, paling lama 3 bulan.

“Berselang 3 bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 30 Desember 2022, tekong tersebut meminta uang kepada para CPMI masing-masing sebesar Rp 20 juta dengan alasan sebagai biaya berangkat  ke negara New Zealand,” kata Eko Rahady.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, pada tanggal 10 Maret 2022 para CPMI tersebut diberangkatkan sponsor ke Jakarta untuk dipertemukan dengan seseorang yang katanya menjadi mandor/bos dari New Zealand dan para CPMI dimintai uang oleh tekong sebesar Rp 1,1 juta. Setelah dua hari berada di Jakarta, para CPMI kemudian dipulangkan ke Lombok.

Pada tanggal 16 Agustus 2022, oknum tekong menghubungi kembali para CPMI  dan menjelaskan bahwa mereka akan segera di berangkatkan. Mendengar kabar tersebut mereka kemudian menyerahkan uang untuk melunasi biaya keberangkatan masing-masing sebesar Rp 15 juta.

“Para CPMI kembali diberangkatkan oleh tekong ke Jakarta pada tanggal 02 September 2022 dan diminta membayar Rp 1,4 juta untuk membeli tiket. Namun, hingga selama 45 hari di Jakarta mereka hanya di tampung dan belum juga diberangkatkan ke New Zealand, sehingga salah satu CPMI tidak betah dan membeli tiket sendiri untuk pulang ke Lombok,” ungkap Eko.

Merasa ditipu, para CPMI tersebut mengadu ke SBMI Lombok Timur dan dengan didampingi Tim Advokasi SBMI Lombok Timur melapor ke Polres  dengan tuntutan agar seluruh uang yang telah dikeluarkan dikembalikan oleh tekong dan kedua tekong itu diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jika ditotal, jumlah uang yang telah disetorkan para CPMI kepada tekong sebesar Rp 287 juta. Guna memberikan efek jera, Pengacara SBMI Lombok  berharap Polres Lombok Timur mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para oknum tekong/sponsor dan LPK yang merekrut CPMI dengan iming-iming bekerja ke luar negeri dengan gaji besar,” tegas Eko.

SBMI Lombok Timur juga berharap Disnaker Provinsi NTB dan Disnaker Kabupaten Lombok Timur agar lebih gencar melakukan sosialisasi, sehingga korban tidak terus menerus berjatuhan dan menjadikan Lombok Timur menjadi kabupaten dengan angka tertinggi terjadinya penipuan dan perdagangan orang dengan modus perekrutan dan pengiriman PMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *