sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI LAMUNG DESAK PENERBITAN PERDA PERLINDUNGAN TKI

1 min read
Perda Perlindungan dibutuhkan agar peran daerah lebih kuat dalam melindungi warganya, perlindungan daerah itu lebih pada pra penempatan dan paska penempatan

SBMI Lampung desak penerbitan Perda Perlindungan TKISalah satu agenda tertunda hingga saat ini adalah mendesak penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan TKI. Enam tahun lalu SBMI melakukan serangkaian kegiatan untuk mendesak penerbitannya, namun Pemkab Lampung TImur sepertinya tidak serius dan akhirnya mangkrak. Demikian dikatakan oleh Yunita Rohani Ketua SBMI Lampung (25/6/2014)

“Tahun 2008 lalu kami menyodorkan draft perdanya, namun dari beberapa diskusi yang dilakukan bersama dengan DPRD, tidak ditindak lanjuti, padahal Lampung Timur adalah salah satu kantong pengiriman TKI, data BNP2TKI mencapai 17.975”  Katanya

Diteruskan tidak adanya respon Pemerintah Daerah membuatnya kecewa, hal itu karena aturan yang diundangkan melalui UU 39/3004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dinilai masih bolong-bolong dan kurang memberi peran daerah.

“Kami meyakini, dengan terbitnya Perda ini peran daerah akan lebih kuat, calon buruh migran akan terlidnungi dari kasus-kasus dan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking” Jelasnya

Hal senada dikatakan oleh Sukendar Ketua SBMI Lampung Timur, bahwa desakan terhdap penerbitan Perda Perlindungan TKI harus segera didorong kembali.

sbmi lampung desak penerbitan perda tki“Kami bersama keluarga buruh migran saat ini sedang menggalang dukungan untuk mendesak kembali penerbitan Perda ini” Kata Kendar

SBMI Lampung Timur berpandangan bahwa peran daerah harus diperkuat dalam pelayanan pra penempatan dan paska pemulangan.Intervensi pemerintah dalah pra penempatan itu antara lain merivitalisasi Balai Latihan Kerja atau membuat kelompok belajar di desa-desa bagi calon TKI, pusat informasi dan layanan pengaduannya. Sementara untuk paska penempatan adalah serangkaian program pendidikan untuk TKI korban perdagangan orang, pengelolaan keuangan, dan pemberdayaan.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *