sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI LAMPUNG TUNTUT PEMERINTAH SELAMATKAN DARYATI DARI HUKUMAN MATI

2 min read
Yunita Rohani: Daryati tidak memiliki catatan kejahatan, niat Daryati bekerja ke Singapura untuk mengobati bapaknya yang stroke, jika tidak ada situasi yang memaksa, tidak mungkin ia melakukan pembunuhan

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung melakukan aksi solidaritas menuntut pemerintah menyelamatkan Daryati Bt Dadang (23) dari hukuman mati di Singapura. Dalam aksi yang dilaksanakan di bundaran Patung Gajah Bandar itu SBMI Lampung meyakini, apa yang dilakukan oleh Daryati kepada majikannya itu konteksnya pembelaan diri, bukan dengan sengaja.

“Daryati tidak memiliki catatan kejahatan, dia bekerja ke Singapura karena ingin mengais rejeki agar bisa mengobati bapak kandungnya yang sedang stroke,” Papar Yunita Rohani

Lebih lanjut, ketua SBMI Lampung itu berargumen bahwa betul membunuh itu adalah kejahatan, tetapi setiap perbuatan itu tidak berdiri sendiri, pasti ada peristiwa sebelumnya yang mengakibatkan perbuatan itu terjadi. Sehingga ia berpendapat bahwa apa yang dilakukannya adalah pembelaan diri. Sejumlah penelitian sudah banyak yang menyimpulkan bahwa buruh migran perempuan itu rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan kekrasan seksual. Maka atas nama buruh migran Lampung menuntut pemerintah segera melakukan diplomasi tingkat tinggi agar Daryati tidak dihukum mati. 

“Kami menuntut Presiden Jokowi melakukan hal yang sama seperti yang telah dilakukannya kepada Raja Arab Saudi, dalam membela Zaini Misrin,” tegasnya.

Berdasarkan kronologi yang dicatat oleh SBMI Lampung, Daryati adalah warga Desa Padangratu Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung. Pada 6 April 2016 ia berangkat ke Singapura melalui PT Sukma Karya Sejati yang beralamat Jl. Peta Selatan, Blok A, No. 7-9, Komplek Ruko Kalideres Indah 2, RT.10/RW.1, Kalideres Jakarta Barat. Di Singapura ia disalurkan menjadi PRT oleh agen Upview Employment Services. Ia bekerja pada majikan bernama Seow Kim Choo, tiga bulan kemudian pada pukul 20.30 hari Selasa, 7 Juni 2016, ia diduga telah membunuh majikannya Madam Seow Kim Choo (59).

Sehari setelah peristiwa itu, ia didampingi oleh Mohamed Muzammil Mohamed pengacara yang ditugaskan oleh KBRI. Ia juga pernah menjalani perawatan kejiwaan selama tiga minggu di Penjara Perempuan Changi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *