sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI LAMPUNG: DICARI CAGUB & CAWAGUB PEDULI BURUH MIGRAN

4 min read
Yunita Rohani : Jika Gubernur dan Wakil Gubernur memiiki program pelindungan, niscaya buruh migran Lampung akan terlindungi, kami tawarkan ini kepada para Cagub dan Cawagub Lampung
SBMI Lampung kunjungi Dewi Indriani yang jatuh dari lantai 11 di Taiwan

Provinsi Lampung akan menyelenggarakan pesta demokrasi memilih calon Gubernur & Wakil Gubernur pada tanggal 27 Juni 2018 yang akan datang. Sejatinya pemilihan itu tidak hanya menjadi ritual demokrasi saja, lebih dari itu untuk perubahan yang lebih baik dimasa yang akan datang. Demikian disampaikan oleh Yunita Rohani

Ketua SBMI Lampung itu berpendapat, yang layak didukung dan dipilih adalah kandidat yang mampu memahami persoalan masyarakat dan solusinya, salah satunya adalah solusi dari berbagai persoalan yang dialami oleh buruh migran asal Lampung.

Berdasarkan data BNP2TKI 2017, lanjut Yuni,  Provinsi Lampung masuk dalam 5 besar pengirim buruh migran dengan jumlah mencapai 15.327 terbanyak dari Kabupaten Lampung Timur sebanyak 5.453. Data tersebut adalah  yang tercatat, sementara yang tidak tercatat atau unprosedur diduga jumlahnya lebih dari 3 kali lipat atau sekitar 50 ribuan. Dari jumlah tersebut ada 200 ribuan yang menggantungkan hidup dari kerja kerasnya. 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh SBMI Lampung dari tahun 2016-2018.

  1. Sebanyak 83 BMI asal Lampung Timur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.  
  2. 3 orang dipulangkan dalam keadaan meninggal dan 2 orang dalam keadaan sakit di negara tempat kerja.
  3. 14 Awak Kapal yang bekerja di perusahaan kapal ikan Korea Selatan megalami eksplitasi, jam kerja yang panjang, sakit tidak terobati, dan tidak digaji, pada saat proses tidak ditraining dan buku pelautnya palsu
  4. Daryati, warga Pesawaran, Lampung, menjadi salah satu dari 188 BMI yang terancam eksekusi mati di Singapura.
  5. Indriyani BMI asal Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, dirawat di sebuah RS di Taiwan, karena kecelakaan jatuh dari lantai 11 pada tanggal 3 Maret 2018.
  6. Data BP3TKI Provinsi Lampung pada tahun 2017 terdapat 16 BMI dipulangkan dalam kondisi meninggal.
  7. Data BNP2TKI tahun 2017, ada 217 BMI Lampung yang mengadukan persoalannya.
SBMI Lampung kunjungi Dadang bapaknya Daryati

Diteruskan, dari data tersebut Lampung menjadi 6 besar provinsi yang buruh migrannya paling banyak mengalami persoalan. Tentu masih banyak persoalan-persoalan lainnya yang tidak tercatat karena alasan psikologis misalnya malu mengadu, sudah takdir, takut dicap gagal oleh masyarakat, dan ini terjadi karena gelapnya informasi.

Lebih lanjut Yuni menjelaskan bahwa persoalan-persoalan yang terjadi di luar negeri karena masih buruknya tata kelola penempatan dan pelindungan di dalam negeri. Persoalan itu antara lain sebagai berikut:

Persoalan Sebelum Bekerja:

  • Perekrutan oleh para calo;
  • Informasi bohong dari para calo;
  • Pemalsuan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijin Keluarga;
  • Pemerintah Desa tidak mendata calon BMI dan para calo yang menjadi kepanjangan tangan dari PPTKIS. 
  • PPTKIS tidak memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Penempatan antara BMI dan PPTKIS di Disnaker, sehingga tidak tahu berapa biaya yang harus ditanggung dan berapa lama prosesnya, dokumennya juga tidak diberikan kepada BMI;
  • Lama dipenampungan karena direkrut dulu, baru kemudian dicarikan Job Ordernya;
  • Biaya mahal, termasuk adanya utang ganda tanpa sepengetahuan calon buruh migran terutama tujuan Asia Pacifik (Malaysia, Singapura, Taiwan dan Hongkong);
  • Penampungan jauh dari desa asalnya, mengakibatkan biaya transportasi dan biaya hidup lebih mahal;
  • Pemalsuan hasil test kesehatan, pelecehan seksual pada saat test kesehatan, dokumen test kesehatan tidak diserahkan kepada BMI;
  • Pelatihan hanya formalitas, tidak berkualitas, kadang BMI tidak diikutkan pelatihan;
  • Dipekerjakan pada saat pendidikan dan pelatihan dengan dalih Praktik Kerja Lapangan;
  • Pemalsuan data dan mahalnya pembuatan paspor;
  • Tidak diberi waktu yang cukup untuk menandatangani Perjanjian Kerja (PK), dan dokumen tidak diserahkan kepada BMI;
  • Kartu asuransi atau jaminan sosial tidak diberikan kepada BMI;
  • Keluarga BMI tidak dikasih salinan dokumen;

Persoalan Pada Saat Bekerja:

  • Perekrutan ilegal
  • Kondisi kerja buruk mengakibatkan tidak betah
  • Kabur dari rumah majikan
  • Menjadi buruh migran tidak berdokumen
  • Jam kerja panjang
  • Pekerjaan tidak sesusi Perjanjian Kerja
  • Mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga
  • Tidak boleh komunikasi dengan keluarga
  • Kekerasan seksual
  • Kekerasan fisik dan psikis
  • Gaji tidak dibayar
  • PHK
  • Kecelakaan kerja
  • Sakit tidak dirawat
  • Meninggal dunia
  • Tidak dipulangkan setelah finish kontrak
  • Over stay
  • usah mencari pengaduan
  • Potongan gaji melebihi batas ketentuan pemerintah
  • Dipulangkan sebelum berakhir masa potongan
  • Pulang dimintai denda sampai 20 juta
  • Dokumen ditahan
  • Menjadi korban perdagangan orang
  • Dipenjara
  • Terancam hukuman mati

Yuni berharap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan datang imau melindungi buruh migran Lampung melalui ini:

  1. Segera menerbitkan Perda Provinsi. Pemerintah Provinsi Lampung perlu menerbitkan Perda Tentang Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Perda Provinsi ini akan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bahkan hingga peraturan desa.
  2. Mendirikan Layanan Terpadu Satu Atap. Layanan terpadu menjadi role model yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, layanan seperti marak dikembangkan sebagai solusi adanya ego kelembagaan. Beberapa contoh yang sudah dikembangkan misalnya Mall Pelayanan Publik di Jakarta, Medan dan Bali. Layanan ini effektif dalam pelayanan pelindungan melalui :
  • Pelindungan Administrative (Perjanjian Penempatan, Perjanjian Kerja, Tes Kesehatan, Sertifikat Kesehatan, Sertifikat Kompetensi, Paspor, Visa Kerja, dan pendaftaran BPJS).
  • Pelindungan Teknis (pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, pelatihan, jaminan sosial, pengaduan, penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja, pembinaan dan pengawasan, pemberdayaan dan reintegrasi).
  1. Merevitalisasi Balai Latihan Kerja. Dalam rangka mewujudkan pendidikan dan pelatihan vokasi yang berkualitas secara gratis bagi calon buruh migran. Pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi amanat Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran dan didorong menjadi prioritas program utama dari Pemerintah Pusat;
  2. Layanan informasi dan pendataan sejak dari Pemerintah Desa. Layanan ini menjawab persoalan asimetri informasi dan informasi yang tidak valid dari para calo, serta penyebaran nformasi melalui berbagai media online, offline maupun dalam bentuk sosialisasi.
  3. Kebijakan Anggaran. Pemerintah pusat memiliki anggaran, jika ditambah lagi dengan anggaran dai pemerintah provinsi, maka alokasi anggarannya meningkat, sehingga pelaksanaan pendidikan pelatihan di BLK, penyelenggaraan LTSA, dan pengadaan layanan informasi sejak dari desa akan terwujud. .
  4. Pelibatan Serikat Buruh Migran dan organisai masyarakat. Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah mengakui keberadaan Serikat Buruh Migran dan pelibatan peran serta organisasi masyarakat.   Dengan adanya pengakuan ini Serikat Buruh Migran dan Organisasi masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah yang memiliki keterbatasn jumlah sumber daya manusia, termasuk dalam hal pengawasan. Seperti diketahui jumlah tenaga pengawas se Indonesia hanya 1992.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *