SBMI Lakukan Pengorganisasian 11 Korban Kasus Dominika

SBMI Lakukan Pengorganisasian 11 Korban Kasus Dominika

Jakarta – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) terus memperkuat peranannya dalam mendampingi pekerja migran korban dugaan pelanggaran penempatan ke Dominika. Usai mediasi yang digelar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama PT Bahana Mega Prestasi, SBMI menginisiasi proses pengorganisasian terhadap 11 korban pada pertemuan yang berlangsung pada (16/09/2025)

Dalam pertemuan tersebut, para korban mendapatkan materi mengenai pentingnya berserikat, meliputi definisi organisasi, unsur terbentuknya organisasi, serta fungsi dan manfaat berorganisasi. SBMI menekankan bahwa berserikat bukan hanya sebagai ruang advokasi, tetapi juga wadah solidaritas untuk memperjuangkan hak-hak pekerja migran secara kolektif.

Selain itu, SBMI juga memperkenalkan profil organisasi kepada para korban, mencakup sejarah berdirinya SBMI, visi dan misi organisasi, mekanisme keanggotaan, struktur organisasi dan sebaran wilayah, hingga kerja-kerja nyata yang telah dilakukan SBMI selama ini dalam membela hak-hak pekerja migran di dalam dan luar negeri.

“Langkah pengorganisasian ini diambil untuk membangun legitimasi dan mendokumentasikan proses perjuangan para korban. Dengan menjadi bagian dari SBMI, diharapkan para korban kasus Dominika memiliki kekuatan kolektif untuk menuntut keadilan serta terhindar dari praktik eksploitasi yang sama di masa depan.” tutur Fitri Wahyuni, Koordinator Pengorganisasian SBMI

SBMI menegaskan bahwa perjuangan ini tidak berhenti pada kasus individu, melainkan bagian dari upaya lebih besar untuk memastikan perlindungan pekerja migran Indonesia dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan.