SBMI Kawal Mediasi Dugaan Pelanggaran Penempatan ke Dominika, PT Bahana Sepakati Pengembalian Dana

Jakarta, 16 September 2025 – Setelah sebelumnya Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melaporkan dugaan pelanggaran penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Dominika oleh PT Bahana Mega Prestasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memfasilitasi mediasi antara enam Pekerja Migran Indonesia dengan pihak perusahaan. Mediasi yang dipimpin mediator Greise itu mengungkap praktik pungutan berlebihan (overcharging) dan ketidaksesuaian kontrak kerja di negara tujuan.

Dalam pengaduan, para pekerja mengaku dipungut biaya hingga Rp20 juta, jauh di atas ketentuan resmi yang tercantum dalam Perjanjian Penempatan (PP) sebesar Rp8,92 juta. Selain itu, biaya dokumen seperti SKCK, tes kesehatan, hingga transportasi lokal juga dibebankan sendiri oleh para pekerja. “Kami hanya disuruh tanda tangan, tidak pernah membaca isi perjanjian. Tiba-tiba ada sertifikat pelatihan padahal kami tidak pernah ikut,” ungkap Sutaryo, salah satu korban.

Kesaksian lain menunjukkan adanya ketidaksesuaian jenis pekerjaan dan gaji. Beberapa pekerja dijanjikan sebagai operator atau sopir mixer, namun ditempatkan sebagai sopir dump truk atau helper bengkel. Gaji pun dipotong ketika hujan atau tidak sesuai dengan perjanjian kerja.

PT Bahana Mega Prestasi melalui Direkturnya, Arif berdalih bahwa sebagian biaya adalah biaya “jasa perusahaan” sebesar Rp6,8 juta yang seharusnya ditanggung pemberi kerja di Dominika. Karena tidak dibayar, biaya itu dialihkan ke pekerja migran. “Kami hanya menanggung tiket dan visa. Untuk biaya jasa perusahaan memang tidak bisa dikembalikan. Namun tes kesehatan dan transportasi lokal akan kami kembalikan,” jelasnya.

Dalam kesepakatan mediasi, PT Bahana menyetujui pengembalian sebagian dana kepada para pekerja migran setelah dikurangi biaya jasa perusahaan Rp6,8 juta. Jumlah pengembalian bervariasi, mulai dari Rp7,8 juta hingga Rp15,8 juta, sesuai biaya yang telah dikeluarkan masing-masing PMI.

Selain itu, perusahaan juga berjanji membayar selisih gaji yang tidak sesuai kontrak setelah melakukan verifikasi ulang dengan mandor di Dominika. Pembayaran selisih gaji ditargetkan rampung pada 19 September. PT Bahana juga sepakat memfasilitasi klaim BPJS Ketenagakerjaan pekerja migran dengan dukungan komunikasi dari KP2MI kepada KBRI Dominika.

“Permasalahan pungutan biaya berlebih terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun Pekerja Migran Indonesia bukan hal baru, sebab banyak di antara para korban dibebani biaya penempatan tanpa rincian yang jelas. Padahal, apabila sejak awal Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) transparan menyampaikan besaran biaya berikut penggunaannya, persoalan ini dapat diminimalisir karena calon pekerja migran akan memiliki pemahaman sejak awal. Situasi ini harus menjadi pelajaran penting: bagi P3MI, kewajiban untuk menjalankan perekrutan secara transparan, adil, dan aman mutlak ditegakkan; bagi calon/pekerja migran, kesadaran akan migrasi aman harus diperkuat dengan membaca secara seksama perjanjian penempatan maupun kerja, mempertanyakan rincian biaya, berani mengkritisi kejanggalan, hingga menolak praktik yang melanggar aturan atau manipulatif; dan bagi pemerintah, sosialisasi serta penguatan pemahaman tentang migrasi aman perlu ditingkatkan hingga ke akar rumput agar pelindungan pekerja migran benar-benar terjamin sejak awal proses migrasi.” Tutur Yunita Rohani, Koordinator Departemen Pekerja Rumah Tangga SBMI

SBMI menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan ini. Jika PT Bahana tidak menepati janji, SBMI mendesak agar sanksi administratif maupun pidana diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.