SBMI Gelar FGD Bahas Akses Pemulihan Hak Pekerja Migran Indonesia ke Jepang

Jakarta, 4 Maret 2025 – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dengan dukungan dari International Labour Organization (ILO) dan Japan International Cooperation Agency (JICA), menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Materi Kampanye Meningkatkan Akses Pemulihan Hak Pekerja Migran Indonesia ke Jepang” di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas strategi peningkatan pelindungan dan pemulihan hak pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Jepang, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan yang sering mereka hadapi.

Jepang telah menjadi tujuan utama bagi pekerja migran, khususnya dari Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya. Hingga akhir Juni 2023, tercatat sekitar 531.000 pekerja migran berada di Jepang. Pekerja migran berkontribusi besar dalam perekonomian Jepang, membantu mengatasi kekurangan tenaga kerja yang akut di berbagai sektor seperti perawatan kesehatan, konstruksi, perikanan, perkebunan, dan manufaktur. Dengan meningkatnya jumlah pekerja migran, Jepang semakin dituntut untuk memperkuat sistem pelindungan hak asasi manusia bagi pekerja migran maupun pekerja lokal.

Sejak 1993, Jepang membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing melalui skema pemagangan atau Technical Intern Training Program (TITP). Pada 2019, Jepang juga memperkenalkan skema Specified Skilled Worker (SSW) untuk mengisi kesenjangan tenaga kerja. Selain itu, Jepang menyediakan jalur migrasi lainnya seperti status tempat tinggal bagi insinyur atau spesialis dalam bidang humaniora dan layanan internasional. Pada prinsipnya, semua pekerja migran yang tinggal di Jepang berhak atas pelindungan yang sama di bawah undang-undang ketenagakerjaan Jepang, termasuk pelindungan kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, serta kesejahteraan tenaga kerja.

Meski demikian, pekerja migran Indonesia di Jepang masih menghadapi berbagai tantangan, seperti perbedaan budaya, kendala bahasa, serta tingginya biaya penempatan yang dibebankan oleh lembaga perekrutan. Hal ini menjadi perhatian serius dalam diskusi yang digelar, di mana Pekerja Migran Indonesia diimbau untuk melaporkan praktik-praktik tidak transparan kepada pihak berwenang.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi yang komprehensif terkait penempatan PMI ke Jepang. “Kami bekerja sama dengan KP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ILO, dan JICA untuk menyusun materi sosialisasi yang sesuai dengan standar hukum Indonesia dan Jepang. Namun, rekomendasi ini tidak bisa diterapkan begitu saja, sehingga diperlukan diskusi lanjutan untuk memastikan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum,” ujar Hariyanto.

SBMI Gelar FGD Bahas Akses Pemulihan Hak Pekerja Migran Indonesia ke Jepang 28/06/2025

Sementara itu, Direktur Bina Kemitraan Pelindungan KP2MI/BP2MI, Ilham Rivai, menegaskan pentingnya pelindungan hak Pekerja Migran Indonesia. “Pekerja Migran Indonesia memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, baik melalui pengiriman devisa maupun kontribusi di berbagai sektor. Namun, mereka masih menghadapi berbagai tantangan dalam mendapatkan pemulihan hak saat terjadi pelanggaran selama bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Dina Nurhayati, Dewan Pertimbangan SBMI, menyatakan bahwa hasil FGD ini perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas. “Draft materi yang dihasilkan dari FGD ini akan menjadi referensi bagi semua pihak. Jika tidak disosialisasikan, persoalan di lapangan akan terus berulang. Oleh karena itu, upaya ini penting untuk memastikan hak-hak PMI terpenuhi,” ujarnya.

Untuk memastikan tata kelola perekrutan yang adil berbasis hak asasi manusia (HAM) dan keadilan gender serta skema pelindungannya, maka FGD ini bertujuan untuk:

  1. Mengidentifikasi dan menginventarisasi masukan terkait materi kampanye penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia ke Jepang.
  2. Mengidentifikasi kesenjangan informasi dan layanan yang berwenang dalam mewujudkan rekrutmen yang adil dan pelindungan hak, termasuk kondisi kerja PMI, mekanisme pengaduan yang efektif, serta akses terhadap pemulihan baik di Indonesia maupun Jepang.

FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang efektif dalam meningkatkan akses pemulihan hak Pekerja Migran Indonesia di Jepang. Kolaborasi antara pemerintah, serikat buruh migran, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci untuk menciptakan sistem pelindungan yang lebih baik bagi Pekerja Migran Indonesia, sehingga para pekerja migran dapat bekerja dengan aman dan hak-haknya terjamin sesuai ketentuan yang berlaku.

Views: 73