Jakarta, 15 Januari 2025 – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menghadiri pertemuan di Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna menindaklanjuti perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan Anak Kapal Perikanan (AKP) Migran Rizal Pardomuan, yang direkrut oleh PT. Annea Prima Samudera (PT. APS). Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hak upah Rizal yang belum dibayarkan.
Sebelum kasus ini dicatatkan di Direktorat PPHI, SBMI telah berupaya melakukan perundingan dengan PT. APS untuk memastikan pembayaran sisa gaji Rizal. Dalam pertemuan ini, Rizal turut hadir secara daring untuk memberikan keterangan terkait situasi yang dihadapinya.
Kronologi Permasalahan
Dalam pertemuan klarifikasi yang difasilitasi oleh Imelda Savitri dari Ditjen PPHI Kemnaker, Rizal menyampaikan bahwa ia telah bekerja selama 15 bulan namun baru menerima gaji selama 12 bulan. Rizal juga menjelaskan bahwa ia meminta dipulangkan ke Indonesia setelah kapten kapal tempatnya bekerja mengabarkan bahwa perusahaan pemilik kapal telah bangkrut.
Rizal kemudian mengadukan permasalahan tersebut kepada SBMI. “Saya merasa sangat terbantu oleh SBMI dalam mendampingi proses penyelesaian ini,” ujarnya.

Respons PT. APS
Jansen Sinaga, Direktur PT. APS, yang hadir dalam pertemuan ini, menjelaskan bahwa Rizal merupakan salah satu AKP migran yang telah dua kali diberangkatkan oleh perusahaannya. Namun, pada keberangkatan terakhir, terjadi masalah di mana kapal Jin Shun Wang, tempat Rizal bekerja, mengalami kebangkrutan.
Jansen menyebut pihaknya telah mengupayakan penagihan sisa gaji Rizal melalui agensi di Taiwan dengan melibatkan kantor hukum setempat. Ia juga menegaskan komitmen PT. APS untuk bertanggung jawab atas hak para pekerja migran, meskipun hal ini dilakukan menggunakan dana pribadi.
“Selama 11 tahun berdiri, PT. APS sudah beberapa kali menghadapi situasi serupa, tetapi kami selalu memastikan hak AKP migran tetap terpenuhi,” ungkapnya.
Pendampingan SBMI
Adrian, Departemen Kemaritiman SBMI, menegaskan bahwa Rizal memiliki hak atas gaji selama tiga bulan terakhir yang belum dibayarkan. Sebelum membawa kasus ini ke Kemnaker, SBMI telah mengirimkan surat permohonan bipartit sebanyak dua kali sejak Oktober 2024. Namun, perundingan tidak membuahkan hasil, sehingga SBMI mengambil langkah lanjutan ke tingkat Direktorat PPHI.
“Pendampingan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan teman-teman AKP migran mendapatkan hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Adrian.
Dalam pertemuan ini, PT. APS menyatakan kesediaannya untuk membayarkan sisa upah Rizal sebesar USD 1.720 atau sekitar Rp 27.520.000. Jansen memastikan bahwa pembayaran telah dilakukan langsung kepada Rizal sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, SBMI menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja sama menyelesaikan perselisihan ini secara terbuka dan adil. Kasus ini menjadi salah satu contoh pentingnya pendampingan dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang dialami AKP migran. SBMI berharap agar kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang melalui penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan hak-hak pekerja migran.
Views: 73