sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

SBMI BANYUWANGI GUGAT PENEMPATAN NON PROSEDUR

2 min read
Meski ada penghentian penempatan ke negara-negara Timur Tengah, namun perekrutan buruh migran PRT masih terjadi, kasus ini diadukan ke Disnaker Banyuwangi

doc sbmi banyuwangi (2) Setelah melakukan mediasi hingga dua kali, 5 orang calon BMI warga Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi kembali menuntut Sohibul Yadi dan Helmi perekrut dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Jatim Krida Utama melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi, untuk sengketa dugaan penempatan non prosedur.

Pada mediasi selanjutnya Rabu tanggal 11 Januari 2017 lalu, korban yang didampingi SBMI Banyuwangi menuntut pengembalian uang.

“Mediasi pagi hari ini menyelesaikan persoalan kita yang berlarut- larut, saya meminta semua pihak saling menyadari saling memberikan pengertianya atas keputusan hari ini.” Kata Nunuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi kepada Redaksi Buruh Migran Blambangan (16/1/2017)

doc sbmi banyuwangi (3)Dalam negosiasi tersebut lahir 2 perjanjian yang di sepekati bersama. Kesepakatan tersebut di tandatangi oleh pihak sponsor dari PPTKIS Jatim Krida Utama Sohibul Yadi dan Helmi yang di saksikan oleh Nunuk Sri Rahayu Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Dodik Widodo sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Disnakertrans dan SBMI Banyuwangi.

Berikut isi dari kesepakatan antara warga tegalsari dugaan korban TKI penempatan nonprosedural ke Arab Saudi dan PPTKIS Jatim Krida Utama:

Pertama, Sohibul Yadi dan Helmi sebagai Pihak Sponsor PPTKIS Jatim Krida bertanggungjawab untuk mengembalikan uang yang disetorkan TKI kepada Lilik Supatmi, Suyati, Fatimah, Ika Sintiya, Fathurido, dan Fatma. Namun tidak sepenuhnya dipenuhi dengan pertimbangan dipotong dengan biaya administrasi, paspor, uang makan dan tiket transportasi pengurusan administrasi.

Kedua, Pihak sponsor siap untuk dituntut secara hukum jika tidak mengembalikan uang tersebut paling lambat tanggal 6 Februari 2017.

Atas tercapainya kesepakatan dalam mediasi tersebut, Agung Subastian selaku tim advokasi SBMI  Banyuwangi berharap tergugat bisa kooperatif memenuhi doc sbmi banyuwangi (1)janjinya dan hak- haknya TKI.

“Alhamdulilah, mediasi kali ini telah mencapai kesepakatan, semoga perekrut menepati janji yang telah disepakati untuk mengembalikan dan memenuhi pada tanggal 6 Februari 2017, jika tidak menepati maka kasus tersebut akan diteruskan ke jalur hukum” Kata Agung Subastian

Sebagai penutup, Agung menyatakan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang terlibat untuk membantu memfasilitasi kepulangan warga tegalsari hingga upaya menyelesaikan memenuhi hak- haknya.

“Terimakasih atas kerjasamanya Kemlu, Disnakertrans Banyuwangi, dan Perusahaan yang telah bersedia memfasilitasi kepulangan dan memenuhi hak – hak dari TKI,” pungkasnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *