SBMI ARAB TANYA ENDORCEMENT JOB ORDER TKI FORMALIN
1 min read
Serikat Buruh Migran Indonesia Perwakilan Arab Saudi mempertanyakan masih maraknya TKI PRT (Informal) paska kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan TKI PRT pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan Timur Tengah melalui keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 260/2015.
Demikian hal itu disampaikan oleh Eden Permana pada pada dialog Peningkatan Kinerja KBRI dalam Memberikan Pelayanan dan Perlindungan WNI/TKI di KBRI (Jumat, 7 Oktober 2016).
Sekertaris SBMI Arab Saudi ini menjelaskan bahwa PJTKI dengan mudah menyiasati kebijakan tersebut dengan mengganti majikan perseorangan menjadi majikan yang berbadan hukum atau perusahaan. “Lalu, majikan yang berbadan hukum ini menyalurkan kepada majikan perseorangan, jadi end usernya tetap majikan perseorangan,” jelasnya
Diteruskan, praktik ini tidak mungkin terjadi jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak mendapatkan Ijin Job Order yang diterbitkan oleh KBRI.
“Maka pertanyaannya adalah apakah KBRI tidak melakukan selesksi terlebih dahulu sebelum adanya penerbitan job order?” tanya dia
Lebih lanjut Eden menjelaskan bahwa praktik penempatan seperti itu mengakibatkan kondisi kerja yang sangat tidak layak karena bagi agency dan PJTKI, kebijakan penghentian itu justeru jadi kesempatan untuk menaikkan harga jual buruh migran Indonesia.
“berdasar informasi lapangan, harga jualnya mencapai 125 juta rupiah” katanya
Mahalnya biaya yang ditanggung majikan mengakibatkan buruh migran Indonesia dipekerjakan dalam kondisi yang sangat berat, jika sakit maka majikan tidak mau menanggung resiko lagi, majikan kemudian mengembalikan ke agen. Celakanya agen juga tidak memfasilitasi akses kesehatan, padahal sudah ada asuransi kesehatan.
Di Indonesia kementerian dan lembaga memiliki perspektif yang berbeda. Kementerian Ketenagakerjaan melarang jabatan cleaner atau building service. Sementara BNP2TKI memperbolehkan jabatan tersebut.
Hits: 0