Search

SBMI Apresiasi Langkah Bupati Pemalang Pulangkan Pekerja Migran Indonesia dari Jepang dengan Dana Darurat Daerah

Jakarta, 23 September 2025 – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Pemalang dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang yang telah mengambil langkah cepat dan responsif dengan memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pemalang dari Jepang karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit Ishinomaki, Jepang dengan menggunakan Dana Darurat Daerah. Hal ini disinyalir dari Peraturan Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.  

Langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri, khususnya ketika menghadapi situasi darurat. SBMI menilai, tindakan Bupati Pemalang ini sejalan dengan amanat Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan penanganan terhadap PMI, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri. 

“DPC SBMI Pemalang mengapresiasi langkah cepat dan tanggap yang dilakukan oleh Bupati Pemalang bersama para pemangku kepentingan daerah seperti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang dalam memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia asal Pemalang dari Jepang dengan menggunakan anggaran daerah. DPC SBMI Pemalang menilai langkah ini sebagai praktik baik yang patut dicontoh oleh pemerintah daerah lain untuk memperkuat mekanisme perlindungan, koordinasi lintas sektor, serta layanan terpadu bagi pekerja migran dan keluarganya sejak pra-penempatan hingga kepulangan.” terang Fredi Seprizal, Ketua DPC SBMI Pemalang

Dana Darurat Daerah dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 21 Bab III Pasal 6, keadaan darurat yang dimaksud berupa bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Namun, Bupati Pemalang menunjukkan kebijakan progresif dengan memperluas pemanfaatan dana ini untuk pemulangan PMI yang sedang menghadapi masalah serius di luar negeri. Kemudian pada saat Akmal tiba di Jakarta, Akmal langsung dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif dengan didampingi oleh Bupati Jawa Tengah, Kadisnaker Pemalang dan juga Kadis kesehatan Pemalang. Selain itu juga Pemkab Pemalang berencana untuk melakukan perawatan di Rumah Sakit Daerah Pemalang untuk perawatan lanjutan jika kondisi Akmal sudah membaik dan bisa dibawa pulang ke Pemalang.

“Keputusan Bupati Pemalang ini patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada pekerja migran. Tidak semua pemerintah daerah berani mengambil inisiatif cepat seperti ini, apalagi dengan menggunakan Dana Darurat Daerah yang biasanya dipakai untuk bencana alam atau keadaan darurat lainnya,” ujar Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI

SBMI juga menekankan bahwa langkah ini menjadi contoh baik bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Menurut SBMI, pemanfaatan Dana Darurat Daerah untuk situasi kemanusiaan seperti pemulangan pekerja migran yang mengalami permasalahan di luar negeri merupakan bentuk implementasi nyata perlindungan negara terhadap warganya.

“Pelindungan pekerja migran bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Apa yang dilakukan Bupati Pemalang membuktikan bahwa sinergi perlindungan bisa dimulai dari level daerah,” tambah Hariyanto

Dengan adanya langkah ini, SBMI berharap pemerintah daerah lain dapat menjadikan Pemalang sebagai contoh baik (good practice) dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja migran Indonesia.