sbmi

Memperjuangkan Keadilan Bagi Buruh Migran dan Anggota Keluarganya

Siaran Pers: SBMI Apresiasi Kemlu dalam Membebaskan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

2 min read

Jakarta, 6 Mei 2023 – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengapresiasi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) yang telah berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Kemlu melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengeluarkan para korban keluar dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.

Melalui informasi dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon melalui kerja sama dengan mitra lokal Myanmar berhasil mengevakuasi para korban yang pertama pada 5 Mei 2023 berjumlah 4 korban dan pada 6 Mei 2023 berjumlah 16 korban WNI. Para WNI diamankan ke KBRI Bangkok untuk menunggu kepulangan ke Indonesia.

© Dokumentasi Kementerian Luar Negeri RI

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Kemlu yang sejak awal sudah mengawal kasus dan membantu pembebasan 20 WNI yang disekap di Myanmar yang diadukan oleh para keluarga korban bersama SBMI. Namun, perlu digaris bawahi, bahwa pemulangan ini tidak akan memberhentikan proses hukum dan justru memperkuat langkah penegakan hukum untuk menjerat para sindikat TPPO ” ucap Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI. 

Salah satu pihak keluarga korban, Nurhaida juga mengapresiasi Kemlu serta pihak-pihak terkait yang telah membantu memperjuangkan kebebasan anaknya. Rasa syukur dan kelegaan telah membebaskan kekhawatiran yang selama ini dirasakan oleh Nurhaida. 

“Alhamdulillah, saya mewakili pihak keluarga kedua puluh korban TPPO di Myanmar, sangat berterima kasih telah membebaskan seluruh keluarga kami untuk bisa kembali berkumpul di Indonesia. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia, terkhusus kepada Direktorat Pelindungan WNI, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, Komnas HAM, Bareskrim Polri serta teman-teman media yang sudah membantu memfasilitasi dan mengawal pembebasan keluarga kami,” ucap Nurhaida. 

Para keluarga korban dengan pendampingan SBMI akan mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menempuh proses penegakan hukum ini.

“Langkah selanjutnya adalah permohonan perlindungan dari LPSK untuk menjamin perlindungan bagi korban dan keluarganya. Keluarga para korban bersama SBMI juga akan meminta Komnas HAM untuk membantu reintegrasi sosial untuk para korban,” pungkas Juwarih, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *