Pada Agustus 2011 Pengadilan Negeri Buraidah Arab Saudi, telah menetapkan keputusan bahwa Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin (40 tahun) dinyatakan bersalah . TKI asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini divonis mati karena terbukti telah membunuh Nurah binti Muhammad Al Gharib (70 tahun).
Pelbagai upaya dilakukan oleh perwakilan baik melalui mekanisme diplomatik ataupun bantuan hukum. Seperti pendekatan pemaafan melalui mekanisme pembayaran uang darah (diyat). Upaya diplomatikpun dilakukan dari tingkat Pejabat Pewakilan hingga Presiden. Pemerintah mengklaim bahwa dari upaya tersebut ada indokator keberhasilan yaitu perpanjangan tenggat waktu pembayaran hingga 5 (lima) kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014, dan 5 April 2014 yang akan datang. Dan turunnya jumlah uang diyat dari 15 Juta Riyal, 10 Juta Riyal dan terakhir turun menjadi 7 Juta Riyal atau setara dengan 21 Milyar Rupiah.
Tulisan pendek ini hendak mengurai beberapa hal, pertama dari sisi yang melatar belakangi pembunuhan itu terjadi, kedua hasil keputusan atau vonis diyat Pengadilan Negeri Buraidah, tinjauan Hukum Islam dan Undang Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Dari beberapa sumber disebutkan bahwa sebelumnya Satinah telah dua kali berja sebagai TKI PRT dan tidak ada persoalan hukum. Kemudian pada September 2006 ia menjadi TKI lagi melalui PT Djamin Harapan Abadi dan bekerja pada majikan Muhammed Al Mosaemeri di Arab Saudi. Pada 18 September 2007 Satinah mengaku sedang berada di dapur, tiba-tiba majikannya memanggil dirinya sambil berteriak-teriak. Kemudian sang majikan pun mencaci maki , menjambak, lantas menarik kepalanya dan berupaya membenturkan kepala ke tembok, ia membela diri dengan memukulkan penggulung roti (sumber lain adonan roti) ke kepala majikan.
Ada beberapa pertanyaan yang menarik dalam kasus ini, misalnya jumlah diyat dan waktu pembayarannya yang tidak pasti, misal sanksi dari 15 Juta Riyal, 10 Juta Riyal dan terakhir 7 Juta Riyal atau sekitar 21 Milyar Rupiah. Untuk kasus Siti Zainab ancaman diyatnya mencapai 90 Milyar Rupiah. Pembayaranpun demikian bisa dilakukan dalam tempo 5 tahun. Benarkah sanksi diyat terhadap Satinah dan Siti Zainab tersebut berdasarkan persfektif hukum islam?
Dalam Hukum Islam, pembunuhan terbagi menjadi tiga, kesatu Pembunuhan disengaja, kedua Pembunuhan Semi Sengaja dan ketiga Pembunuhan Tersalah. Ilmu Fiqih kemudian mengklasifikasikannya menjadi dua yaitu kesatu Pembunuhan Berat untuk yang disengaja, dan kedua Pembunuhan Ringan untuk semi sengaja dan tersalah. Setelah banding vonis Satinah kemudian masuk dalam klasifikasi kedua dengan sanksi pembayaran diyat. Baik diyat berat maupun ringan dihargakan dengan 100 unta. Diyat ringan, 100 Unta itu terdisi dari 20 Unta Hiqqah, 20 Unta Jaz’ah, 20 Unta Bintu Labun, 20 Unta Ibnu Mahod dan Unta Bintu Makhad. Diatur pula bahwa untuk diyat ringan bisa dicicil hingga tiga tahun dan besaran diyatnya seorang perempuan separuh dari diyat laki-laki.
Harga unta hari ini berkisar 32 juta rupiah perekor, jika dikalikan 100 maka akan ketemu batasan diyat tersebut sebesar 3,2 Milyar Rupiah.
Jika pembayaran diyat tersebut tidak menggunakan harga unta, berdasarkan Kitab Fiqih yang banyak beredar dikalangan pesantren bisa dikonversi dengan 1000 Dinar ditambah dengan 12.000 Dirham. Jika dirupiahkan dengan kurs hari ini berkisar Rp 1.934.125/ Dinar dan Rp 63.493/Dirham. Jumlahnya mencapai Rp 2. 696.041.000.
Sementara dalam kacamata Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dan Permenakertrans Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, ada beberapa catatan antara lain :
- Pemerintah telah melanggar pasal 27 dengan memberikan izin penempatan TKI kepada PPTKIS di Negara yang belum mempunyai perjanjian bilateral dan atau yang memiliki aturan yang melindungi Tenaga Kerja Asing. Perjanjian Bilateral antara RI dan Arab Saudi baru membuatnya pada Pebruari 2014 lalu
- PPTKIS dinilai banyak yang lalai dalam melaksanakan perlindungan kepada TKI yang diberangkatkannya. Salah satu bentuk perlindungan yang diatur adalah pemantauan secara berkala enam bulan sekali dan 3 bulan sebelum kepulangan, sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 Permenakertrans 14/2010.
Dari kajian tersebut diatas kita bisa membuat kesimpulan Sementara yaitu :
- Denda diyat sebesar 21 Milyar Rupiah tidak berdasarkan pada hukum islam
- Ada kesalahan mendasar yang dilakukan oleh pemerintah yaitu telah menempatkan TKI di negara yang belum memiliki perjanjian bilateral, maka atas kasus yang menimpa Satinah ini, pemerintah wajib membebaskannya
- Ada kewajiban yang dilanggar oleh PPTKIS yaitu tidak melakukan pemantauan kepada TKI yang ditempatkannya secara berkala enam bulan sekali dan tiga bulan menjelang kepulangannya. Ini harus ditindak tegas agar tidak terjadi lagi kasus serupa.
Views: 2931