TEAM 9-Rekomendasi-Report 2023-Indonesia v4 (1)

Pada Juni 2007, Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengeluarkan Konvensi ILO 188 (K-188) tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, yang dirancang secara khusus sebagai standar perlindungan bagi pekerja di laut. K-188 hadir untuk mengisi kekosongan perlindungan ketenagakerjaan di sektor perikanan yang tidak tercakup dalam Konvensi Tenaga Kerja Maritim (Maritime Labour Convention) tahun 2006. Konvensi ini mensyaratkan adanya pembaruan dalam tata kelola perlindungan tenaga kerja perikanan agar bebas dari praktik kerja paksa, perdagangan manusia, dan perbudakan modern. Beberapa aspek kunci yang ditekankan dalam konvensi ini adalah jaminan sosial, perjanjian kerja laut, mekanisme kerja yang manusiawi, akses terhadap penyelesaian industrial yang adil, dan adanya inspeksi ketenagakerjaan untuk memastikan pelaksanaan perlindungan tersebut.

Views: 44